*AWI SOROTI PROYEK PENINGKATAN JALAN DI GANG BAHAGIA, PINYUH KAB. MEMPAWAH. DIDUGA ASAL JADI, ATURAN DIABAIKAN, KUALITAS DIPERTANYAKAN*

Mitratnipolri. Id. Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan milik Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan senilai Rp179.386.000 yang dikerjakan oleh CV Noufal Aubiatama di wilayah Kabupaten Mempawah diduga tidak memenuhi standar teknis dan kualitas yang dipersyaratkan.
Koordinator Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Sy. Mohsin, menyebutkan bahwa hasil pengerjaan di Gang Bahagia RT 004/RW 001, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, jauh dari mutu pekerjaan konstruksi yang seharusnya.
Temuan di Lapangan: Aspal Tidak Digelas, Aspal “Goreng”, Diduga Tidak Sesuai MC-0
Menurut Mohsin, kondisi di lokasi menunjukkan sejumlah indikasi penyimpangan spesifikasi.
> “Aspal tidak digelas, dan kami temukan praktik aspal ‘goreng’ yang dibakar di lingkungan warga. Ini jelas tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti absennya unsur pengawasan.
> “Tidak ada PPK maupun konsultan pengawas yang tampak di lokasi. Pekerjaan seperti dibiarkan berjalan sendiri tanpa kontrol,” tambahnya.
*Pengawasan Diduga Lemah dan Berpotensi Melanggar Regulasi*
Berdasarkan telaah tim AWI, pekerjaan tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan beberapa aturan:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — kewajiban pemenuhan mutu dan spesifikasi teknis.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — anggaran harus dilaksanakan secara akuntabel dan efektif.
Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang SMKK — kewajiban pemenuhan standar K3 dalam pekerjaan konstruksi.
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 — fungsi pengawasan harus melekat dan aktif pada setiap tahapan pekerjaan.
Namun, temuan di lokasi memperlihatkan indikasi bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa kontrol yang memadai, tanpa K3, serta tanpa standar teknis sesuai dokumen MC-0.
Kualitas Dipertanyakan, K3 Tidak Diterapkan
Anggota Tim AWI, Budi Gautama, menguatkan temuan tersebut.
> “Para pekerja tidak menggunakan K3. Pengaspalan tidak digelas, dan banyak bagian yang diduga tidak sesuai MC-0. Ini bukan pelaksanaan yang benar—ini pemborosan anggaran,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
*AWI Siap Audiensi dan Lapor APH*
Tim AWI menyatakan akan meminta klarifikasi langsung ke Dinas Perkim Provinsi Kalbar.
> “Kami siap audiensi. Bila diperlukan, kami akan membuat laporan resmi ke APH karena ini menyangkut uang negara,” ujar Budi.
*Belum Ada Penjelasan Resmi*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun CV Noufal Aubiatama belum memberikan keterangan atau tanggapan atas temuan tim AWI.
Sumber : AWI
ASDI AS SE

















