Example floating
Example floating
News

BAPPERIDA KALBAR GELAR FGD, PENYUSUNAN KERANGKA EKONOMI

111
×

BAPPERIDA KALBAR GELAR FGD, PENYUSUNAN KERANGKA EKONOMI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*BAPPERIDA KALBAR GELAR FGD, PENYUSUNAN KERANGKA EKONOMI MAKRO 2027*

Example 300x600

Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Daerah (KEMD) Kalimantan Barat Tahun 2027, bertempat di Ruang Rapat Bapperida, Rabu (18/2/2026).

 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Linda Purnama, M.Si, serta dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akademisi, dan dunia usaha.

 

Dalam sambutannya, Kepala Bapperida menyampaikan bahwa penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Daerah merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menegaskan bahwa Kerangka Ekonomi Makro Daerah (KEMD) menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

FGD tersebut membahas berbagai isu strategis perekonomian Kalimantan Barat tahun 2027, di antaranya perkembangan dan prospek perdagangan dalam dan luar negeri, sektor industri dan pertambangan, serta rencana investasi dan penanaman modal.

 

Selain itu, diskusi juga mengulas prospek produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, hasil hutan, pariwisata, akomodasi makanan dan minuman, serta proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027.

 

Saat ini, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2027 berada pada tahap awal, yakni Rancangan Awal. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan awal RKPD 2027.

 

Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi bagian integral dalam dokumen RKPD perlu dirancang secara komprehensif dan selaras dengan prioritas pembangunan serta isu-isu strategis perekonomian Kalimantan Barat.

 

Kerangka Ekonomi Makro Daerah memberikan gambaran mengenai arah kebijakan ekonomi Kalimantan Barat tahun 2027 berdasarkan proyeksi dan asumsi makro ekonomi daerah.

 

Kebijakan tersebut merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029 melalui program-program prioritas pembangunan daerah guna mewujudkan cita-cita pembangunan, khususnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Pertumbuhan ekonomi tahun 2027 akan menjadi landasan penguatan fondasi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalimantan Barat Tahun 2025–2045 serta menjadi target tahun kedua dalam Rancangan RPJMD Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.

 

Mengacu pada sasaran pertumbuhan ekonomi dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, target laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat ditetapkan pada kisaran 5,3 hingga 6,1 persen guna mendukung pencapaian target nasional.

 

Melalui FGD ini, Bapperida Kalimantan Barat berharap dapat memperoleh gambaran yang komprehensif terkait potret, prospek, peluang, serta tantangan perekonomian daerah ke depan.

 

Data dan informasi yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan perumusan asumsi dan proyeksi target pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat Tahun 2027.(Pemprov Kalbar).

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…