*DPD YLBH LMRRI KALBAR SOROTI KONFLIK AGRARIA DI KUBU RAYA TAK KUNJUNG SELESAI*

Mitratnipolri. Id. Pontianak, Kalbar — Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyoroti peliknya persoalan agraria alias sengketa lahan di Kabupaten Kubu Raya yang hingga kini tak kunjung menemukan titik akhir alias tak ada Ending Penyelesaian.
Dalam pernyataannya, Yayat mempertanyakan tentang keseriusan semua pihak yang berkompeten, baik pemerintah daerah maupun pusat, dalam menuntaskan tumpang tindih kepemilikan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun dikalimantan barat saat ini.
Persoalan agraria di Kubu Raya bukan sekadar masalah tanah, tetapi soal keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
“Pertanyaannya, bisakah sengketa ini benar-benar selesai bahkan dalam waktu seratus tahun?” ujar Yayat dengan nada kritis.
Yayat menilai, akar Persoalan agraria di Kalimantan Barat yang sudah banyak menjadi korbannya—terutama di wilayah Kubu Raya—berasal dari lemahnya sistem administrasi pertanahan, praktik tumpang tindih izin dan tumpang tindih surat, serta minimnya keberpihakan pemerintah pada masyarakat adat serta petani lokal yang jelas pemilik dari tanah tanah garapan di daerah mereka sendiri.
Yayat juga menegaskan bahwa Lembaga yang dipimpinnya akan terus berupaya memperjuangkan serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan sepihak oleh Korporasi.
“Kami di YLBH LMRRI Kalbar berkomitmen mengawal hak masyarakat. Tapi tanpa ketegasan negara, penyelesaian sengketa agraria hanya akan jadi cerita tanpa akhir,” tambahnya.
Sengketa agraria di Kubu Raya sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, perusahaan perkebunan, hingga instansi pemerintah.
Puluhan kasus masih berstatus menggantung dan belum ada kepastian hukumnya.
Yayat menegaskan perlunya reformasi agraria secara totalitas dan nyata yang berkeadilan, di mana pemerintah tidak hanya menjadi penonton terhadap korban korbannya saja, tetapi pemerintah harus hadir dan berperan aktif dalam memediasikan terkait penyelesaian yang mengedepankan prinsip prinsip hukum dengan ketegasan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau pemerintah masih menutup mata terhadap penderitaan rakyat, jangan mimpi persoalan agraria bisa terselesaikan dengan tuntas — bahkan seratus tahun pun belum tentu selesai ,” pungkasnya.
Asdi AS SE















