Semarang – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penangkapan terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM pada hari Kamis (27/11/2025) dini hari.
Kedua aktivis tersebut adalah Dera dan Munif. Mereka ditangkap oleh kepolisian di rumah kostnya yang berada di Tlogosari.
Tim Hukum Suara Aksi mengecam penangkapan Dera dan Munif, yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang.
“Kami mengecam penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang terhadap Dera dan Munif,” ujar Nasrul Sakti Dongoran.
Lebih lanjut, tim hukum mengatakan bahwa Dera dan Munif disangkakan pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan sara.
“Sangat jauh dari aktivitas yang dilakukan oleh Dera sebagai aktivis lingkungan dan HAM,” tambah Nasrul.
Ia juga menjelaskan bahwa Dera dan Munif tidak pernah diperiksa sebagai terlapor ataupun saksi. Mereka tidak tahu kesalahan apa yang membuat dijadikan sebagai tersangka.
“Ini jelas cacat prosedural, penangkapan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dera dan Munif tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini adalah kewajiban KUHAP,” tegasnya.
Nasrul juga menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 November 2025, tidak pernah disampaikan kepada Dera dan Munif. Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP diberikan kepada terlapor 7 hari setelah penetapan tersangka.
“Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang ini jelas tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Penyidik bahkan tidak mampu menunjukkan perbuatan mana yang dianggap yang membuat permusuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Menurutnya ini adalah bentuk kriminalisasi dan perburuan terhadap aktivis demokrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Ini bisa jadi serangan balik terhadap pembela lingkungan. Seharusnya mereka dilindungi,” tegasnya.
Inilah kesewenang-wenangan Polrestabes Semarang, menangkap tanpa pernah melakukan pemeriksaan sebagai saksi ataupun terlapor.
“Kita sangat menyayangkan ya dari kepolisian, katanya mau berbenah. Ini KUHAP baru aja belum disahkan, apalagi di KUHAP baru polisi penyidik utama harus jadi contoh dalam melaksanakan hukum acara pidana, prosedur penegakan hukum sesuai dengan aturan hak asasi manusia, berkeadilan, transparansi. Nah ini terbantahkan semua,” ungkapnya.

















