Example floating
Example floating
News

DUGAAN SKANDAL JUAL BELI PROYEK PERKIM LH KETAPANG : AR (KABID PERKIM) SEBAGAI FIGUR SENTRAL  

284
×

DUGAAN SKANDAL JUAL BELI PROYEK PERKIM LH KETAPANG : AR (KABID PERKIM) SEBAGAI FIGUR SENTRAL  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DUGAAN SKANDAL JUAL BELI PROYEK PERKIM LH KETAPANG : AR (KABID PERKIM) SEBAGAI FIGUR SENTRAL

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Ketapang, Kalbar – Polemik dugaan skandal jual-beli paket proyek di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang masih terus menuai tanda tanya, dengan banyak pihak mendesak Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang kredibel dan menimbulkan keresahan.

 

Kontroversi terpusat pada Kabid Perkim berinisial AR, yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menjadikan jabatannya sebagai ladang bisnis pribadi. Sumber terpercaya mengungkapkan, AR mengatur dan memperjualbelikan ratusan paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang.

 

Ironisnya, latar belakang AR tidak terlepas dari sorotan — dia sebelumnya pernah terjerat kasus hukum dan divonis penjara terkait insiden pelemparan bom molotov. Namun status mantan napi itu tidak menjadi hambatan bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis di dinas tersebut.

 

Dikabarkan, AR mendapat posisi tersebut karena kedekatan dengan Mantan Bupati Martin Rantan, yang memungkinkannya “bermain bebas” dalam pengelolaan proyek. Konon dana hasil penjualan proyek bahkan diduga mengalir ke kantong kampanye oknum calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan calon Kepala Daerah yang didukung Martin kala itu.

 

Celakanya, sejumlah proyek yang dikelola AR diduga fiktif, membuat para kontraktor gigit jari karena janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Untuk melindungi “bisnis haramnya”, AR diduga menggandeng oknum DPRD Ketapang berinisial NS dari partai Kuning sebagai beking. Publik pun bertanya-tanya sejauh apa keterlibatan NS dalam kasus ini.

 

Menariknya, di tengah badai tudingan, AR justru berkoar tentang adanya intervensi terhadap dirinya dan mengancam akan melaporkan pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun banyak pihak menilai ungkapan itu hanya sebagai “life servis”, seolah dia bersih dari segala permainan kotor.

 

“Sumber yang tidak mau disebutkan namanya” — seorang kontraktor — mengatakan, ungkapan AR yang ingin melapor ke KPK hanya untuk meredam kejaran awak media. “AR tu hanya mau meredam kejaran media, padahal dia lah aktor nya, mana mungkin dia lapor karena hanya menjerat lehernya sendiri,” ujar sumber tersebut pada Sabtu (22/11/2025).

 

Ketika ditinjau oleh tim media beberapa waktu lalu melalui sambungan WhatsApp, AR menyangkal keterlibatannya dalam pusaran kasus yang viral diberitakan sejumlah media. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan dan bahkan melakukan upaya membungkam media, dengan mengancam melaporkan siapapun yang menayangkan berita tentang dirinya.

 

“Biarkan jak, dak usah tanggapi. Asumsi biasa, jangan balas ya beritanya, saya tak mau, tak ada pembuktian berita itu opini nyerang pribadi, saya tak mau diekspos, jika ada pemberitaan akan saya laporkan, nanti pidana dia,” tegas AR melalui pesan WhatsApp pada Jumat (07/11).

 

Mengenai paket proyek, AR menyatakan pihaknya bukan penentu proyek, karena menurutnya Dinas hanya melaksanakan tugas teknis. “Masalah Proyek bukan kami di Dinas yang menentukan, semua kan di BAPPEDA, saya tidak ada hubungan dengan dewan untuk menentukan paket, kami Dinas teknis untuk alur kerja saja, yang merencanakan dan membayar bukan di Dinas kami, jadi bukan kesalahan kami,” jelasnya. Namun di akhir penjelasannya, AR mengakui bahwa Dinas sebagai pihak berwenang yang mengeksekusi proyek.

 

Penjelasan AR kemudian bertentangan dengan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ketapang. “Kami di BAPPEDA hanya mengkompilasi usulan-usulan dari perangkat daerah. Karena yang diinput dalam sistem itu adalah BAPPEDA. Kewenangan penuh untuk penentu sebuah paket kerjaan adalah PPK yang dilimpahkan kepada OPD,” jelas Andri dari BAPPEDA.

 

Dengan adanya perbedaan penjelasan antara AR dan BAPPEDA mengenai kewenangan penentuan paket proyek, polemik ini semakin membelit dan membutuhkan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap kebenaran.

 

Publik berharap Pihak berwenang dan APH turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait persoalan ini, bila ditemukan ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum agar ditundak tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

 

Tim PELIPUT

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…