Mitratnipolri.id || Konawa Selatan (18/2/2025). Diduga Repelita oknum Kepala Desa Batu Jaya Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan melakukan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020, 2023 dan 2024.
Dirangkum awak media bahwa sejumlah proyek dan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Desa (ADD) diduga fiktif belaka. Diketahui bahwa pada pelaksanaan program peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi atau jagung, dll) bernilai Rp 30.000.000. Kemudian Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) senilai Rp 42.964.100.
Dugaan adanya sejumlah proyek fiktif dan kegiatan fiktif itu, terungkap dari laporan masyarakat desa Batu Jaya yang enggan di sebut namanya secara terperinci, keduanya mengulas dugaan proyek dan kegiatan yang diduga fiktif yang merugikan negara itu adalah pengadaan Peningkatan tahun 2020 pada aspek produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 30.000.000 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 42.964.100.
Kemudian pada pelaksanaan program Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 10.000.000
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 50.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 53.740.000.
Selanjutnya adalah kegiatan keikutsertaan pameran di Buntok dengan biaya senilai Rp 5 juta, bantuan untuk pelajar dan mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 14.500.000, kegiatan adat Marasih Lewu yang memakan biaya Rp 7.180.340, pengadaan mesin penggilingan padi senilai Rp 16 juta dan pengadaan mesin perontok padi senilai Rp 15.000.000.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media kepada oknum Kepala Desa atas nama Repelita, minggu (16/2/2025) megatakan bahwa: “itu tidak benar”. Statement tersebut tanpa menguraikan secara detail apa yang tidak benar dan seperti apa yang benar. Red











