Gudang Transit BBM Ilegal: Bukti Lapangan Menyudutkan Pengawasan Polsek Kandis?

Kandis – Siak (29/9/2025). Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal kian mencuat di jalur Jambi – Kandis – Pekanbaru – Ujung Tanjung. Nama Nuri Silalahi disebut-sebut sebagai pengusaha gudang penimbunan minyak sulingan ilegal yang menjadi salah satu titik transit utama distribusi.

 

Informasi yang beredar di lapangan menyebut, setiap daerah memiliki koordinator lapangan masing-masing, lengkap dengan sistem pengamanan berlapis. Pola ini kerap disebut sebagai indikasi kuat adanya jaringan mafia minyak yang bergerak sistematis dan terorganisir.

 

Yang lebih mengejutkan, dugaan tersebut berlangsung bukan dalam hitungan hari, melainkan sudah lama beroperasi. Namun hingga kini, aktivitas mencurigakan itu seolah berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran Polsek Kandis? Sebagai aparat penegak hukum di wilayah, Polsek seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan kejahatan, khususnya kejahatan yang berpotensi mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Justru yang tampak di lapangan adalah kebebasan jaringan minyak sulingan ilegal untuk beroperasi dengan skema distribusi rapi dan jalur aman hingga keluar daerah. Jika Polsek Kandis tidak mengetahui, berarti pengawasan mereka lemah. Jika mengetahui tetapi membiarkan, berarti ada persoalan jauh lebih serius.

 

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Kandis, namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban resmi, alias BUNGKAM.

 

Masyarakat menilai, sudah saatnya aparat kepolisian setempat memberikan jawaban terbuka: Mengapa gudang penimbunan dan jalur distribusi bisa berjalan tanpa hambatan? Apa langkah konkret Polsek Kandis dalam menindak dugaan mafia minyak ini? Siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari sistem pengamanan berlapis yang berjalan di wilayah hukum mereka?

 

Berbagai dugaan keterlibatan atau pembiaran kini menyeruak ke permukaan. Publik menunggu sikap tegas kepolisian untuk membuktikan apakah mereka benar-benar berdiri di sisi hukum, atau justru larut dalam permainan jaringan minyak ilegal yang diduga menggurita.

 

Jika dugaan gudang penimbunan BBM ilegal dan distribusi minyak sulingan benar adanya, maka praktik tersebut jelas melanggar sejumlah aturan hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, KUHP Pasal 480 (Penadahan), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal bukan pelanggaran ringan. Bahkan dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi serius dengan ancaman hukuman tinggi.

 

Karena itu, Polsek Kandis tidak bisa berdiam diri. Kegagalan aparat dalam mendeteksi, mencegah, atau menindak justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran — bahkan dugaan keterlibatan.

 

Bersambung …..

Pos terkait