Example floating
Example floating
DaerahKabar polriNasionalNewsPekan baruPeristiwaPungli meresahkanPungli SimRiau

Skandal Calo SIM di Pekanbaru: SIM BII Umum Terbit untuk Mahasiswa 19 Tahun. Asli atau Palsu?

616
×

Skandal Calo SIM di Pekanbaru: SIM BII Umum Terbit untuk Mahasiswa 19 Tahun. Asli atau Palsu?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Pekanbaru – Praktik percaloan dan dugaan pungutan liar kembali mencoreng pelayanan publik di tubuh kepolisian. Seorang mahasiswa berusia 19 tahun di Pekanbaru mengaku mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum hanya dengan membayar Rp1,55 juta kepada seorang perantara bernama Deka, tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur undang-undang (11/9/2025)

SIM BII Umum, yang seharusnya hanya bisa diterbitkan bagi pengemudi berusia minimal 23 tahun dan telah memiliki SIM B I Umum selama 12 bulan, justru terbit untuk seorang mahasiswa berusia 19 tahun. Proses penerbitan ini dilakukan tanpa uji psikologi, tes teori, praktik, maupun sertifikat mengemudi.

Example 300x600

Pemohon SIM mengaku hanya menyerahkan foto KTP, foto diri, dan uang tunai Rp1,55 juta kepada seseorang bernama Deka. Deka kemudian mengurus penerbitan SIM tersebut di wilayah Satpas Polresta Pekanbaru. Pada sore harinya, SIM BII Umum sudah bisa diambil oleh pemohon tanpa kendala.

Transaksi berlangsung di sekitar Satpas Polresta Pekanbaru, Riau. SIM tersebut diterbitkan pada September tahun 2025 dan diserahkan di hari yang sama setelah uang dibayarkan.

Pemohon tidak pernah mengikuti proses resmi pembuatan SIM. Semua dokumen hanya difoto dan dikirimkan kepada Deka. Setelah menyerahkan uang tunai Rp1,55 juta, SIM langsung dicetak dan diberikan.

Diduga melakukan Pelanggaran syarat usia: Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur usia minimal SIM BII adalah 23 tahun, sedangkan pemohon baru berusia 19 tahun.

Tidak melalui prosedur: Penerbitan SIM wajib melalui tahapan uji teori, praktik, kesehatan, dan psikologi sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Indikasi pungli: Uang Rp1,55 juta yang dibayarkan di luar mekanisme resmi termasuk kategori pungutan liar, yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor (penyuapan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).

SIM yang diperoleh dengan cara ilegal berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Pengemudi yang tidak diuji kompetensinya bisa menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya. Selain itu, praktik ini menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya pelayanan di Satpas.

Masih menjadi pertanyaan, apakah SIM ini asli? Atau Palsu?

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan SIM di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan segera menyelidiki oknum yang terlibat dalam transaksi gelap ini. Masyarakat pun didorong untuk melapor ke Propam Polri atau Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri jika menemukan praktik serupa.

Saat di konfirmasi 11/09/2025 melalui aplikasi whatsapp, Kasubdit Regident Dirlantas Polda Riau AKBP Fatikh Dedi Setyawan SH, Sik, Msi “Selamat siang Bg, terimakasih atas informasinya
Akan segera saya tindaklanjuti terkait kebenaran informasi tsb, ” Balasnya (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *