Example floating
Example floating
JatengNasionalNews

Ir. Apul. P. Simorangkir: Kasus Ibu Guru Honorer Konawe Selatan, Ibu Supriyani Seharusnya Tidak Bisa P21

9559
×

Ir. Apul. P. Simorangkir: Kasus Ibu Guru Honorer Konawe Selatan, Ibu Supriyani Seharusnya Tidak Bisa P21

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Kasus yang menimpa seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, yang saat ini viral turut menjadi atensi dari seorang advokat di Kota Semarang.

Ir. Apul. P. Simorangkir, S.H., M.H., MBA., CM., CTA di kantornya Pariadin Law Firm, Kedungmundu memberikan tanggapannya terhadap kasus ibu guru Supriyani, S.Pd.

Example 300x600

Saat di konfirmasi melalui whatsapp, Ir. Apul. P. Simorangkir mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya, maka mempidanakan guru karena mendisiplinkan murid itu bisa menjadi sebuah pelanggaran.

Lebih lanjut, Ir. Apul P. Simorangkir mengatakan bahwa dalam pasal 39 ayat 1, disebutkan bahwa : “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”

“Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”, jelas Ir. Apul. P. Simorangkir.

Lanjutnya lagi, kemudian merujuk ke isi pasal 40 disebutkan bahwa: “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja”, ujarnya.

Ir. Apul. P. Simorangkir juga menambahkan yaitu dipertegas lagi di pasal 41, bahwa: “Guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Kasus seperti ini seharusnya tidak bisa P21”, tegasnya.

“Kita harus kawal kasus ini karena guru berhak mendapat rasa aman saat melaksanakan tugasnya melalui perlindungan hukum”, katanya menutup pernyataannya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *