Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Setelah melewati berbagai tahapan proses baik di kepolisian Polda Jateng maupun tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang sejak bulan April 2023, orang tua korban saat ini sedang menunggu sidang putusan.
Setelah persidangan pada Selasa (22/10/2024) dengan agenda replik. Maka saat ini sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 5 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan hakim.
“Ya saat ini kita menunggu sidang putusan hakim”, ujar ibu korban.
Jaksa Penuntut Umum Tri Budi Utami membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya dengan menuntut hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jaksa kemarin kan sudah membacakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Kita berdoa kiranya majelis hakim memberikan putusan dengan hukuman maksimal sebagai keadilan untuk putri kami”, ungkap ibu korban.
Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan terdakwa HNF adalah Salman Alfaris, S.H., H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H., dan Dame P. Pandiangan, S.H., bersama panitera Erma Sari.
Kak Seto, Ketua Umum LPAI yang selalu memberikan perhatian terhadap anak-anak Indonesia, sejak pelaporan di kepolisian mengawal kasus ini.
“Kami terus mendorong semua lembaga penegak hukum agar konsisten dalam menegakkan undang-undang khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak” ujar Kak Seto.
“Haram hukumnya apabila kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan dengan damai”, tegas Kak Seto.
“Kita menunggu sidang selanjutnya yaitu sidang pembacaan putusan majelis hakim. Kita berharap majelis hakim PN Semarang memberikan putusan yang maksimal dan seadil-adilnya bagi korban”, katanya Kak Seto.
Pendamping Romauli Situmorang, yang juga mendampingi kasus ini sejak pelaporan di Polda Jateng juga mengatakan, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kita akan terus mengawal kasus. Minggu depan diagendakan sidang pembacaan putusan majelis hakim”, ujar Romauli Situmorang.
“Kita pastikan hadir bersama orang tua korban”, ujarnya.
Romauli Situmorang juga menyebutkan akan terus mengawal kasus ini apalagi baru-baru ini publik dikejutkan dengan tiga majelis hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa dan tercium aroma suap.
“Kita berharap majelis hakim yang mulia tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi korban. Orang tua korban juga sangat menaruh harapan yang besar agar terdakwa dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak” imbuhnya Romauli Situmorang.
Orang tua korban berharap majelis hakim PN Semarang memberikan putusan maksimal dan seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Red)

















