Mitratnipolri.Id || Jakarta. “Kami mempertanyakan motivasi Kapolres Metro Bekasi menetapkan klien menjadi tersangka dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2024 tanggal 13 September 2024,” kata John L Situmorang, S.H.,M.H selaku kuasa hukum IS dan EP kepada media pada saat membuka Pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 03 Oktober 2024
Lanjut dia, mungkin Kapolres tidak paham tentang Jaminan fidusia. Pada konferensi persnya Kapolres telah memberikan berita bohong, klien kami dituduh menjual motornya padahal klien kami tidak pernah menjual kepada pihak lain.
Perlu diketahui klien kami adalah Pemberi Fidusia dan Penerima fidusia adalah FIF. Jadi, seandai ada permasalahan hukum maka yang berhak melaporkan klien kami adalah FIF bukan Polisi.
Lanjut John L Situmorang menjelaskan Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia ini berlaku untuk benda bergerak, seperti sepeda motor dan mobil.
Keterangan
Pemberi fidusia
Orang perseorangan atau korporasi yang memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Penerima fidusia
Orang perseorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia
Kreditur fidusia
Orang perseorangan atau korporasi yang memiliki hak kepemilikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karenanya hari ini, kami telah membuat pengaduan di Bidpropam PMJ dan Propam Polri, Kompolnas RI dan Ombudsman RI agar permasalah ini semakin terang benderang. Siapapun yang bersalah harus ditindak sesuai ketentuan hukum. (Red)

















