Mitratnipolri.id || Medan – Bebasnya perjudian di Kecamatan Patumbak diduga melibatkan Kapolsek dan Kanit Reskrim, sehingga pemberantasan judi tak kunjung tercapai.15/11/2025
Praktek Perjudian milik Pak kulit di Wilayah hukum Patumbak ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah viral di media, dan media sosial.
Hal itu juga dibuktikan dengan adanya foto dan Video yang memperlihatkan adanya Kegiatan Perjudian Jenis Dadu di lokasi milik Pak kulit tersebut 12/11/2025.
Padahal pada Pasal 303 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Pasal yang mengatur Tindak Pidana Perjudian di Indonesia.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang secara terang- terangan melakukan perjudian dapat dikenakan Pidana Penjara.
“Bukannya dilarang atau ditindak tegas, tapi malahan sebaliknya, perjudian ini terkesan dibiarkan, di tempat Pak kulit ini beberapa Kades (kepala desa) juga sering bermain judi bang, diduga wilayah hukum Polsek Patumbak saat ini sudah dijual kepada Pelaku atau Penyelenggara Judi yang berinisial Pak Kulit., Siapapun Kapolsek nya tidak akan berani menyentuh lokasi ini” Ucap HND Warga Talun Kenas 14/11/2025 saat memberikan informasi kepada awak media di sekitaran lokasi Pak kulit.
“Jika Kapolsek Patumbak berani mengambil tindakan tegas untuk membasmi perjudian milik Pak kulit ini, saya yakin citra Polri akan kembali positif di mata publik.” kata HND kembali
Mendengar pernyataan dari warga tersebut, Awak media 11/11/2025 lantas mengkonfirmasi Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, S.H., M.H. dan kanit reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H terkait masalah perjudian ini, saat dikonfirmasi Kapolsek dan kanit Reskrim tidak membalas WhatsApp (bungkam), diduga benar mendukung kegiatan perjudian milik Pak kulit tersebut.(red) ,

















