Mitratnipolri.id|SEMARANG-Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Kegiatan Praktisi Mengajar pada hari Jumat, 23 Oktober 2026.
Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menghadirkan Kasat Res PPA PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., sebagai Dosen Tamu.
Kegiatan praktisi mengajar ini dilaksanakan pada perkuliahan mahasiswa semester VII dengan mata kuliah Viktimologi yang diampu oleh Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., sebagai komitmen Fakultas Hukum Universitas Semarang mewujudkan pembelajaran yang relevan, aplikatif, dan adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan penegakan hukum.

Forum pembelajaran ini membuka ruang dan kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk berdiskusi dan berdialog secara kritis terkait implementasi teori-teori hukum di dalam penanganan kasus khususnya mengenai topik yang diangkat yaitu Perlindungan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Praktik Kepolisian, Khususnya Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., memperkenalkan Satres PPA PPO serta menguraikan detail perbedaannya dengan reserse pidana umum.

Selain itu, Kasatres PPA PPO Polrestabes Semarang dalam kesempatan tersebut mengulas lebih tajam mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban maupun berhadapan dengan hukum serta tantangan dalam penanganan kasus.
Lebih lanjut, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., membagikan berbagai pengalaman dinamika dan tantangan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
Menurut Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., kegiatan praktisi mengajar di ruang pembelajaran merupakan strategi untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan mahasiswa Fakultas Hukum melalui pengalaman praktis profesional di dunia hukum.

Ia menguraikan kegiatan praktisi mengajar ini bertujuan memperkaya perspektif mahasiswa agar tidak hanya sekedar memahami norma atau pasal dalam perundang-undangan, akan tetapi mampu menerapkan hukum dalam penanganan perkara serta menganalisis kasus secara kritis, tajam, dan ilmiah.
Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., menilai pengalaman praktis yang dibawa oleh dosen tamu memberikan gambaran nyata penerapan hukum serta tantangan di dalam penanganan perkara.
Kegiatan praktisi mengajar ini disambut mahasiswa dengan sangat antusias. Melalui forum diskusi dan tanya jawab interaktif, mahasiswa memperoleh gambaran nyata implementasi hukum untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai calon penegak hukum di masa yang akan datang.
Red

















