Example floating
Example floating
News

KEJATI KALBAR KEMBALIKAN RASA KEADILAN : TIGA PERKARA DIKEMBALIKAN , HIBUNGAN DIPULIHKAN

194
×

KEJATI KALBAR KEMBALIKAN RASA KEADILAN : TIGA PERKARA DIKEMBALIKAN , HIBUNGAN DIPULIHKAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KEJATI KALBAR KEMBALIKAN RASA KEADILAN : TIGA PERKARA DIKEMBALIKAN , HIBUNGAN DIPULIHKAN*

Example 300x600

*Tiga Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kejati Kalbar Tekankan Keadilan yang Humanis*

 

Mittatnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi kembali diwujudkan melalui penyelesaian tiga perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, Pontianak, dan Ketapang. Proses pemulihan dilakukan serentak pada Senin, 08 Desember 2025, secara virtual.

 

Restorative Justice kembali menegaskan bahwa hukum bukan hanya alat pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan penyadaran pelaku—terutama dalam perkara yang terjadi bukan karena niat jahat, tetapi dipicu faktor ekonomi, ketidaktahuan, serta kondisi sosial masyarakat.

 

1. Kejari Singkawang — Pemulihan Hubungan Keluarga dan Sosial

Perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING, terkait dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, berhasil diselesaikan secara damai setelah korban memberikan maaf secara tulus.

 

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menyentuh, memperlihatkan bahwa pemulihan hubungan jauh lebih berarti bagi keluarga dibanding proses pemidanaan yang berlarut-larut.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka dikenakan sanksi sosial, berupa:

 

Kerja bakti membersihkan fasilitas umum,

Pembinaan moral oleh Jaksa Fasilitator,

Pelibatan dalam pengelolaan dan penjagaan area parkir objek wisata di Singkawang Timur, bekerja sama dengan pihak kecamatan.

Langkah ini bertujuan membina pelaku agar tetap produktif dan diterima kembali oleh lingkungan sosialnya.

 

2. Kejari Pontianak — Keadilan yang Mengembalikan Harapan Masyarakat

Kejari Pontianak menyelesaikan perkara pencurian yang melibatkan BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Dalam forum mediasi yang menghadirkan korban, tokoh masyarakat, dan aparatur kelurahan, korban menegaskan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf tulus dari pelaku menjadi bentuk keadilan yang jauh lebih relevan daripada hukuman badan.

 

Tersangka menjalani sanksi sosial, berupa:

 

Membantu kegiatan sosial dan kemasyarakatan,

Mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya,

Mengikuti pembinaan berbasis kecakapan agar dapat kembali bekerja dan hidup layak.

Masyarakat memberi apresiasi atas mekanisme ini karena dinilai mampu menghidupkan kembali nilai tanggung jawab dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang layak dibina.

 

3. Kejari Ketapang — Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

 

Kejari Ketapang menetapkan penyelesaian RJ terhadap perkara yang melibatkan dua pelaku, FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI, terkait dugaan penadahan buah sawit.

 

Mediasi berjalan penuh haru ketika pelaku dan korban saling berpelukan dan memaafkan. Keduanya dinilai memenuhi seluruh syarat formil maupun materil sesuai ketentuan Restorative Justice.

 

Sanksi sosial yang diberikan meliputi:

 

Pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik,

Pembinaan serta pelatihan kerja untuk memulihkan kepercayaan diri dan kemampuan berinteraksi di tengah masyarakat.

Mekanisme ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membina dan mengembalikan pelaku ke jalur yang benar secara bermartabat.

 

Pernyataan Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi mendalam kepada tiga Kejari yang berhasil merestorasi perkara dengan baik:

 

“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang membuktikan bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa meninggalkan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”

 

Respons Publik: Kejaksaan Dianggap Hadir Lebih Dekat dengan Rakyat

Ketiga penyelesaian perkara ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan memberikan contoh nyata bagaimana hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil tanpa mengurangi profesionalisme dan integritas penegakan hukum.

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan:

 

“Restorative Justice bukan pelonggaran hukum, tetapi mekanisme pemulihan. Pelaku diberi kesempatan kedua, dan korban mendapatkan keadilan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka.”

 

Semua perkara telah disetujui oleh Jampidum dan akan dilaksanakan sesuai petunjuk serta arahan pusat.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *