*Kejati Kalbar Setujui Penghentian Penuntutan Perkara KDRT Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif*

Mitratnipolri.id. Pontianak – Kalbar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan ini diputuskan setelah Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Ekspos perkara digelar secara virtual pada Rabu (26/11/2025), dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Erich Folanda, SH., M.Hum., didampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, Koordinator, para Kajari serta Cabjari se-Kalbar, dan jajaran Bidang Pidum Kejati Kalbar.
*Kronologis Perkara*
Perkara ini melibatkan tersangka Dendy Reinando alias Dendy bin Murzani Hardiansyah, yang dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa berawal pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB saat tersangka pulang ke rumah. Korban, Riana Hendayani alias Ria, yang merupakan istrinya, mempertanyakan alasan tersangka tidak bekerja pada hari itu. Pertengkaran pun terjadi hingga berlanjut ke dalam kamar.
Pada pukul 00.30 WIB, Rabu (30/7/2025), tersangka meninju pipi kiri korban, sehingga korban berteriak meminta tolong dan menghubungi ibunya yang tinggal bersebelahan. Setelah upaya peleraian gagal, ayah korban bersama anggota kepolisian tiba dan mengamankan tersangka ke Polres Kapuas Hulu.
*Alasan Penghentian Penuntutan*
Direktur C atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan setelah memastikan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:
1. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tidak ada kerugian materiil.
6. Tersangka mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.
7. Tersangka bersedia menanggung konsekuensi jika mengulangi perbuatannya.
8. Perttimbangan sosiologis, di mana masyarakat mendukung penyelesaian secara restoratif demi keharmonisan lingkungan.
*Proses Perdamaian dan Sanksi Sosial*
Kesepakatan damai dicapai pada 17 November 2025 di Rumah RJ Kejari Kapuas Hulu, disaksikan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta keluarga kedua pihak.
Kajari Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebagai bagian dari RJ, tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama satu bulan, setiap pagi pukul 06.00–07.00 WIB. Pihak kelurahan telah menyatakan kesiapan untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Pemulihan Relasional dan Kemanusiaan
Kejati Kalbar berharap penyelesaian secara restoratif dapat memulihkan hubungan rumah tangga keduanya dan memberi kesempatan bagi tersangka untuk kembali bekerja dan berperan positif dalam keluarga maupun masyarakat.
Keadilan restoratif kembali ditegaskan sebagai instrumen hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengutamakan kemanusiaan, keharmonisan, dan pemulihan sosial tanpa mengabaikan kepentingan korban.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar (I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.)
Asdi AS SE















