Example floating
Example floating
News

Kelangkaan BBM di Sintang, Bupati Tegur Pertamina dan Desak Pembangunan Supply Point Sanggau

151
×

Kelangkaan BBM di Sintang, Bupati Tegur Pertamina dan Desak Pembangunan Supply Point Sanggau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Kelangkaan BBM di Sintang, Bupati Tegur Pertamina dan Desak Pembangunan Supply Point Sanggau*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Sintang, Kalbar – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi selama empat hari terakhir di Kabupaten Sintang memicu reaksi tegas dari Gregorius Herkulanus Bala. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (13/2/2026), Bupati secara terbuka mengkritik langkah antisipatif Pertamina yang dinilai belum optimal.

 

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Depot Pertamina Sintang Rizky Firmansyah dan perwakilan Pertamina Patra Niaga, Bisma Abdillah.

 

*Distribusi Terhambat, Sungai Kapuas Dangkal*

 

Dalam forum tersebut, Rizky Firmansyah menjelaskan bahwa stok Pertalite dan Pertamax di Depot Pertamina Sintang mengalami penipisan akibat terganggunya distribusi melalui jalur sungai. Pendangkalan Sungai Kapuas karena menurunnya debit air membuat kapal tugboat Pertamina hanya mampu menjangkau wilayah Sanggau.

 

Akibatnya, sejumlah SPBU di Sintang terpaksa mengambil pasokan dari Pontianak menggunakan truk tangki, yang berdampak pada keterlambatan distribusi dan antrean panjang di SPBU.

 

Rizky juga mengungkapkan bahwa usulan pembangunan supply point di Sanggau telah diajukan, namun hingga kini belum terealisasi. Menurutnya, keberadaan supply point tersebut akan menjadi solusi strategis terutama saat musim kemarau.

 

*Bupati: Masalah Ini Bukan Baru*

 

Menanggapi penjelasan itu, Bupati Sintang menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pendangkalan Sungai Kapuas bukan persoalan baru, sehingga langkah antisipasi seharusnya sudah direncanakan sejak lama.

 

“Dangkalnya sungai Kapuas bukan hal baru. Seharusnya pengajuan supply point sudah diproses dan direalisasikan sejak lama. Jangan sampai masyarakat selalu menjadi korban setiap musim kemarau,” tegas Bupati.

 

Ia menekankan bahwa fenomena berkurangnya curah hujan terjadi hampir setiap tahun. Karena itu, strategi distribusi alternatif seharusnya telah disiapkan jauh sebelum terjadi krisis.

 

*Dampak Ekonomi dan Potensi Gejolak Sosial*

 

Kelangkaan BBM berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU disebut mencapai 1–2 jam, menyebabkan kerugian waktu dan biaya operasional.

 

Bupati juga mengungkapkan adanya elemen masyarakat yang berencana melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas kelangkaan tersebut. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan memberi kesempatan kepada Pertamina memperbaiki situasi.

 

“Saya ingin menjaga situasi tetap kondusif. Tapi saya juga tidak bisa menahan semua orang jika kondisi ini terus berlarut. Saya berharap Pertamina segera bertindak cepat,” ujarnya.

 

*Pemkab Siap Dukung Solusi*

 

Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Sintang siap memberikan dukungan administratif maupun koordinatif apabila dibutuhkan untuk percepatan pembangunan supply point di Sanggau.

 

“Sampaikan apa yang menjadi kebutuhan dari pemerintah daerah. Kami siap membantu sepanjang distribusi BBM ke Sintang bisa berjalan lancar dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

 

Persoalan ini menjadi sorotan serius menjelang momentum Hari Besar Keagamaan Nasional, ketika kebutuhan energi dan mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Pemerintah daerah berharap langkah konkret segera diambil agar kelangkaan tidak berulang dan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…