Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Mitratnipolri.id || Medan, 23 Mei 2026 — Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sumatera Utara menyoroti mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Jalan Sekip Medan sebagaimana diberitakan sejumlah media. Dugaan tersebut dinilai mencederai pelayanan publik dan memperlihatkan masih kuatnya praktik birokrasi yang membuka ruang percaloan serta transaksi ilegal di tengah masyarakat.
Sebelumnya, media melaporkan adanya pengakuan mantan biro jasa terkait dugaan pungli dalam pengurusan kuasa pajak, pergantian plat, hingga STNK lima tahunan di Samsat Jalan Sekip. Bahkan disebut adanya biaya tambahan dengan nominal tertentu di luar ketentuan resmi.
Ketua LMND Sumut menegaskan bahwa pelayanan administrasi kendaraan bermotor merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu. “Jika benar terjadi praktik pungli seperti yang diungkapkan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik calo dan mafia birokrasi,” tegas Ketua LMND Sumut.
LMND Sumut juga menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari persoalan struktural dalam tata kelola pelayanan publik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Berbagai laporan sebelumnya juga menunjukkan dugaan praktik serupa pernah muncul di sejumlah layanan Samsat di Sumatera Utara.
Atas dasar itu, LMND Sumut mendesak:
1. Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan instansi terkait segera melakukan investigasi terbuka dan transparan;
2. seluruh oknum yang terlibat diproses secara hukum tanpa tebang pilih;
3. dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Samsat untuk menutup ruang praktik percaloan dan pungli;
4. pemerintah membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta menjamin perlindungan bagi pelapor.
Menurut Ketua LMND Sumut, praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara “Rakyat sudah cukup dibebani biaya hidup yang tinggi. Jangan lagi diperas lewat praktik-praktik ilegal dalam pelayanan administrasi. Aparat dan pejabat harus hadir melayani, bukan mengambil keuntungan dari kesulitan rakyat,”ujarnya
LMND Sumut menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dugaan pungli atau intimidasi dalam pengurusan administrasi kendaraan.

















