Mitratnipolri.id || Semarang – Seorang ayah yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya sejak bulan Februari 2025 melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya di Polrestabes Semarang.
Pengaduannya di Polrestabes Semarang dilimpahkan ke Polsek Semarang Tengah.
Namun, hingga saat ini terlapor belum juga dipanggil oleh penyidik Polsek Semarang Tengah.
Peristiwa dugaan tindak penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.55 WIB.
Oetomo Jusuf yang berusia sekitar 70 an tahun, mengadukan tindak kejahatan yang dialaminya yang dilakukan oleh anak kandungnya ke Polrestabes Semarang pada hari Senin (17/2/2025).
Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., kuasa hukum korban menyebutkan bahwa korban telah dimintai keterangan pada hari Senin (3/3/2025).
“Iya beliau sudah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik pada bulan Maret 2025”, ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain korban, ada 2 orang saksi yang juga telah diperiksa oleh penyidi pada hari Rabu (12/3/2025) dan Jumat (21/3/2025).
Kahar menyebutkan sesuai dengan SP2HP yang diterima tertanggal 28 April 2025, disebutkan ada beberapa rencana tindak lanjut penyidik. Salah satu adalah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Kahar mengungkapkan bahwa penyidik selalu mengatakan akan memanggil terlapor minggu depan. Namun, hingga saat ini pemanggilan terhadap terlapor belum juga dilakukan oleh penyidik. Ada apa ?
“Penyidik selalu menjawab akan memanggil terlapor minggu depan. Namun, hingga saat ini juga belum dipanggil”, ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa penyidik seolah mengulur waktu dan memperlambat proses.
“Jika hal seperti ini selalu dilakukan oleh penyidik dalam menanganani kasus. Maka, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin menurun dan menghilang”, ujarnya.
Hal ini tentu saja sangat dikhawatirkan dapat mengukuhkan anggapan bahwa lembaga kepolisian adalah lembaga yang korup dan tidak pernah bisa menjalankan tugasnya, Kahar menjelaskan.
“Kepercayaan masyarakat akan hilang terutama korban tindak kejahatan untuk melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya kepada penegak hukum”, imbuhnya.
Media mencoba melakukan konfirmasi kepada penyidik Bripka Lukman Hidayat melalui whatsapp pada hari
Jumat (9/5/2025) mengenai hambatan penanganan kasus ini.
“Terhambatnya kan karena kasus ini adalah limpahan dari Polrestabes Semarang, dan kami baru menerima berkasnya pada bulan Maret 2025”, ungkap Bripka Lukman Hidayat.
Bripka Lukman Hidayat, membenarkan bahwa korban juga mengadu kepada Kasi Propam Polrestabes Semarang.
“Minggu depan terlapor akan kami panggil segera”, jawab Bripka Lukman Hidayat.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa korban mengharapkan keadilan terhadap tindak kejahatan yang dialaminya.
“Kami berharap penyidik melakukan apa yang sudah direncanakan dan disampaikan juga kepada kami bahwa minggu depan akan memanggil terlapor. Apalagi korban kan juga sudah usia lanjut ya. Korban sedang meminta keadilan”, tutupnya.
(Red)

















