Example floating
Example floating
News

Operasi Zebra Toba 2025 Hari ke-5: Intensitas Edukasi Meningkat, Penindakan Tetap Transparan dan Humanis

164
×

Operasi Zebra Toba 2025 Hari ke-5: Intensitas Edukasi Meningkat, Penindakan Tetap Transparan dan Humanis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN -bhayangkaranews24.id, Memasuki hari kelima Operasi Zebra Toba 2025, Jumat (21/11/2025), Polda Sumut menunjukkan konsistensi dalam memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kualitas pengawasan lalu lintas di seluruh wilayah.

 

Example 300x600

Aktivitas di lapangan terlihat semakin dinamis, mencerminkan komitmen penuh jajaran kepolisian untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

 

Berbeda dari hari sebelumnya, pola sosialisasi pada H5 tampak lebih masif. Dalam kegiatan preemtif, jajaran Satlantas melaksanakan 50 sambang komunitas kendaraan bermotor, diikuti 63 giat sosialisasi ke sekolah dan kampus. Edukasi kepada para pekerja juga tetap digencarkan dengan 34 kegiatan imbauan di perusahaan dan pabrik.

 

Sementara itu, penyebaran pesan keselamatan melalui media mengalami lonjakan signifikan dengan 351 publikasi media elektronik dan 2.586 unggahan media sosial, yang menjadi sarana paling efektif untuk menjangkau masyarakat luas.

 

Penyebaran sarana sosialisasi fisik tak kalah intens. Hingga hari kelima, 242 spanduk, 3.696 leaflet, 3.297 stiker, dan 20 billboard terpasang di titik-titik strategis. Beragam kanal edukasi ini menjadi instrumen utama untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas, terutama di kawasan yang identik dengan potensi pelanggaran.

 

Penegakan hukum (represif) tetap dijalankan secara profesional dengan mengedepankan teknologi. ETLE statis mencatat 61 pelanggaran, sementara ETLE mobile mendeteksi 80 kasus.

 

Tidak ada tilang manual, mencerminkan transparansi Polda Sumut dalam seluruh proses penindakan, dan mengedepankan Tilang teguran yang humanis. Teguran kepada pengendara mencapai 1.334 kasus sehingga total penindakan hari kelima menyentuh 1.475 kasus.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tingginya aktivitas edukasi dan pengawasan pada hari kelima menunjukkan keseriusan institusi dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas.

 

“Operasi Zebra Toba bukan sekadar penertiban, tetapi upaya membangun kesadaran kolektif. Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mengedepankan edukasi, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa seluruh personel di lapangan telah bekerja sesuai HTCK dan SOP operasi, sehingga pelaksanaan tetap berjalan lancar, aman, dan humanis.

 

Dengan ritme yang semakin kuat hingga hari kelima, Operasi Zebra Toba 2025 diharapkan memberikan dampak nyata dalam menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di Sumatera Utara. Operasi akan terus digelar dengan strategi yang adaptif dan terukur demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan berbudaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…