Example floating
Example floating
News

Penyidik Polrestabes Semarang Berangkat ke Jakarta Buru DPO M. Tauchid, LBH RaKeSia: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong

74
×

Penyidik Polrestabes Semarang Berangkat ke Jakarta Buru DPO M. Tauchid, LBH RaKeSia: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|SEMARANG – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang berangkat ke Jakarta pada Rabu (7/10/2026) untuk menindaklanjuti informasi keberadaan M. Tauchid, tersangka penipuan senilai Rp300 juta yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2026.

Langkah ini diambil dua hari setelah Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani perkara tersebut.

Example 300x600

Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2026), tim LBH RaKeSia bersama awak media mendatangi ketua RT di lingkungan tempat tinggal M. Tauchid di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut keterangan ketua RT, M. Tauchid berada di rumahnya.
LBH RaKeSia, menilai langkah penyidik terlambat.

Meminta penyidik tidak kembali ke Semarang tanpa membawa tersangka.

“M. Tauchid sudah tiga bulan masuk DPO, dan keberadaannya di rumah sudah kami sampaikan sejak pekan lalu. Langkah ini seharusnya diambil sejak lama, bukan menunggu kasusnya diberitakan,”
Ungkap Tim Kuasa Kuasa Hukum.

“Jangan sampai perjalanan ini hanya formalitas, lalu kembali dengan laporan tersangka tidak ditemukan. Alamatnya jelas, ketua RT-nya sudah memberi keterangan. Kalau penyidik pulang tanpa M. Tauchid, publik berhak bertanya ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Janji Meloloskan Anak Jadi Tentara

Perkara ini bermula pada 2021. M. Tauchid, pecatan TNI AD, menjanjikan dapat meloloskan anak Sunardi (64), pensiunan warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, menjadi anggota TNI dengan imbalan uang.

Sunardi kemudian menyerahkan total Rp300 juta, sebagian lewat transfer dan Rp200 juta secara tunai. Anak Sunardi tidak lolos, dan janji pengembalian uang tidak pernah ditepati.

Sunardi melapor ke polisi pada 31 Januari 2024. Perkara itu ditangani Polrestabes Semarang sejak Juli 2024. Selama proses berjalan, M. Tauchid dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 2024.

Ia baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026, sebelas bulan setelah perkara naik ke tahap penyidikan, lalu masuk DPO pada 30 Juni 2026.

Menurut LBH RaKeSia, sejak DPO diterbitkan, penyidik hanya sekali mendatangi alamat tersangka, kemudian mengirim surat permintaan bantuan pencarian kepada Polres Metro Jakarta Timur. Selama hampir tiga bulan, pelapor tidak menerima kabar perkembangan baru.

LBH RaKeSia mendesak penyidik menangkap M. Tauchid dalam kunjungan ke Jakarta ini dengan berkoordinasi bersama Polres Metro Jakarta Timur.

LBH RaKeSia juga meminta hasilnya segera disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP, berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan Bidpropam serta Bag Wassidik Polda Jawa Tengah mengevaluasi lambannya penanganan perkara ini.

Lbh RaKeSia mengingatkan janji Kapolri yang baru dilantik bahwa laporan warga tidak perlu menunggu viral.

“Hari ini penyidik bergerak setelah kasusnya diberitakan. Kami berharap ini yang terakhir. Ke depan, laporan warga harus ditangani tanpa perlu menunggu sorotan media,” katanya.

LBH RaKeSia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan M. Tauchid untuk melapor ke Satreskrim Polrestabes Semarang atau kantor polisi terdekat.

LBH RaKeSia juga mendorong penyidik
untuk mendalami dugaan keterlibatan istri/keluarga DPO terkait upaya menyembunyikan tersangka.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

KUR BANK KALBAR DIDUGA BERMASALAH. PRAKTISI HUKUM MINTA…