PIDANA KORPORASI MENYASAR KEMANA ? KORPORASI SAAT INI JANGAN AROGAN
Mitratnipolri. id . Pontianak, Kalbar. Perlunya edukasi terhadap masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa Korporasi atau perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum dapat dipidanakan tujuannya agar tidak terjadi kesemena menaan atau arogansi yang menyepelekan atau sengaja melanggar Hak hak privat.
Menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD PPKHI Kalimantan Barat Dalam hal ini perlu untuk dijelaskan juga tentang apa tujuan dari penjatuhan pidana terhadap korporasi, Yangmana maksudnya adalah untuk Menegakkan keadilan serta memberikan efek jera agar Hukum dapat mendorong karakteristik perusahaan dalam beroperasinya atau dalam melakukan aktivitasnya lebih menggunakan pendekatan yang ber pola atau dengan cara yang etis dan taat pada aturan hukum.
Sifat kesewenang wenangan perusahaan terhadap aturan hukum saat ini sudah menjadi hal yang lumrah dan seakan akan perusahaan itu tepuk dada menganggap bahwa mereka tidak akan bisa di hukum, kalau dulu iya namun untuk sekarang ini yaitu dengan terbitnya pidana korporasi maka jangan semena mena lagi, kata yayat.
Contohnya saat ini Aplus [ jempol kita ] terhadap kepolisian dengan tegasnya dan dengan beraninya memproses secara hukum perusahaan perusahaan yang telah melakukan kejahatan pembakaran hutan, ini adalah merupakan bukti faktual bahwa kepolisian sudah bisa menerapkan serta mengimplementasikan Pidana terhadap Korporasi yang melakukan kejahatan, sebut yayat lagi.
[1/11 08.35] YAYAT DARMAWI SESHMH: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Secara umum, korporasi sering disamakan dengan perusahaan besar, tetapi dalam sudut pandang hukum, cakupannya lebih luas. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Pengertian Korporasi Menurut Hukum
Hukum Perdata: Korporasi dipandang sebagai badan hukum [ legal person ] yang memiliki hak, kewajiban, dan kekayaan yang terpisah dari pendiri atau pengurusnya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas [ PT ], Yayasan, dan Koperasi.
Hukum Pidana: Definisi korporasi lebih luas. Tidak hanya badan hukum resmi, tetapi juga perkumpulan atau usaha yang tidak berbadan hukum—seperti Firma, CV [ Persekutuan Komanditer ] dan persekutuan lainnya—dapat dikategorikan sebagai korporasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, hingga KUHP.
Karakteristik Utama Korporasi
Entitas Terpisah:
Memiliki identitas hukum yang berdiri sendiri di luar individu-individu yang mendirikan atau menjalankannya.
Terorganisasi:
Memiliki struktur kepemimpinan [ seperti direksi ]dan aturan kerja yang jelas.
Tanggung Jawab.
Terbatas:
Bagi pemegang saham pada korporasi berbadan hukum, tanggung jawab umumnya terbatas hanya sebesar modal atau saham yang disetorkan.
Kekuasaan Tertinggi: Dalam bentuk perseroan, kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-Jenis Korporasi
Korporasi Swasta [ Private Corporation ]:
Dimiliki oleh pihak swasta atau individu dan berorientasi pada keuntungan (profit).
Korporasi Publik (Public Corporation):
Perusahaan yang sahamnya telah diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat melalui bursa efek [ contohnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau PT Astra International ].
Korporasi Non-Profit / Kuasi:
Organisasi atau yayasan yang didirikan untuk pelayanan sosial, publik, atau kepentingan tertentu tanpa mencari keuntungan komersial pribadi.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi [ Corporate Criminal Responsibility ] adalah konsep hukum yang mengakui korporasi [ badan hukum maupun badan usaha] sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi sanksi atas tindak pidana yang dilakukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.
Rangkuman aturan dan perkembangannya di Indonesia Berdasarkan :
1.Dasar Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
Mengatur secara umum bahwa korporasi terdiri dari :
a. Perseroan terbatas, b.yayasan,
c.koperasi,
d.BUMN,
e.BUMD,
f.Firma,
g.CV, hingga perkumpulan)
Diakui sebagai subjek tindak pidana (Pasal 45).
Subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi :
a.korporasi itu sendiri, b.pengurus fungsional, c.pemberi perintah, d.pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat [ beneficial ownership ].
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi [ Oktober 2026 ] juga mempertegas bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan secara kumulatif maupun alternatif antara korporasi dan/atau pengurusnya [ mengubah tafsir frasa “dan” menjadi “dan/atau”].
Undang-Undang Sektoral (Lex Specialis):
Diatur secara khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, seperti :
1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),
2. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
3. Undang-Undang Pasar Modal, hingga Undang-Undang Kehutanan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016:
Menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi (
[ mencakup penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi denda dan sita aset ].
2.Jenis Sanksi bagi Korporasi
Berdasarkan KUHP Nasional dan regulasi terkait, sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi terdiri dari:
A.Pidana Pokok:
Berupa denda dengan kategori tertentu (dalam KUHP Baru berkisar mulai dari kategori IV Rp200 juta hingga kategori VIII mencapai Rp50 miliar, atau lebih tinggi dalam undang-undang sektoral).
B. Pidana Tambahan:
1. Pembayaran ganti rugi.
2. Perbaikan akibat tindak.
3. Pidana atau pemulihan lingkungan.
4. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
5. Pencabutan izin tertentu atau izin usaha Pelarangan permanen atau pembekuan seluruh/sebagian kegiatan usaha.
6. Pembubaran korporasi.
3.Teori Dasar Pertanggungjawaban
Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan atau niat jahat [ mens rea] dan perbuatan [ actus reus ] korporasi diukur melalui beberapa pendekatan:
– A. Teori Identifikasi (Alter Ego Theory): Perbuatan pengurus senior atau organ pengendali yang bertindak dalam lingkup wewenang dianggap sebagai perbuatan korporasi itu sendiri.
– B. Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti): Korporasi dapat bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan atau agennya jika dilakukan dalam rangka kepentingan korporasi.
– C .Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak): Pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan adanya kesalahan [ fault ], umumnya diterapkan pada tindak pidana tertentu seperti kerusakan lingkungan atau kehutanan di mana akibat perbuatannya sudah nyata melanggar hukum.
Asdi AS SE

















