Example floating
Example floating
News

Playing Victim !! Oknum Kades Buluhcina Mengkambinghitamkan BPD Dalam Penyebaran Data Lapas Pekanbaru

15520
×

Playing Victim !! Oknum Kades Buluhcina Mengkambinghitamkan BPD Dalam Penyebaran Data Lapas Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar (20/1/2025). Azrianto oknum Kades Buluhcina Siak Hulu Kampar mengkambinghitamkan BPD dalam penyebaran data SDP detail Lapas Pekanbaru.

(K) merupakan warga tempatan sekaligus anggota BPD Desa Buluhcina. Pada tahun 2019 (K) juga tergabung dalam tim sukses pemenangan Azrianto saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Buluhcina.

Example 300x600

Pada soalan gapura Desa yang dihancurkan sepihak oleh Azrianto Kades Buluhcina. (K) dinilai vokal dalam menyampaikan suara masyarakat yang mengeluhkan kesewenang-wenangan Azrianto sebagai pelayan publik. Hal tersebut diduga membuat Azrianto selaku Kepala Desa merasa terusik sehingga Azrianto menghubungi keluarga (K) dan meminta (K) berhenti untuk mencampuri.

“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa”, itulah yang menjadikan langkah (K) tetap berlanjut tanpa gentar, hal tersebut justru membuat masyarakat merasa terwakilkan dan masyarakat tampak lebih mempercayai (K).

Betapa terkejut nya (K) dimana awal November 2024 terbit sebuah pemberitaan di media online yang menayangkan SDP perkara detail lapas Pekanbaru milik (K) sebagai foto unggulan. Semenjak itu (K) merasa rendah diri dan tertekan secara psikologi dikarenakan masyarakat Desa sudah banyak mengetahui berita tersebut:

“Kades mengirimkan berita itu ke warga juga tetangga dan berkata lihat saudara (K) sudah di beritakan oleh orang yang tidak tau siapa, sambil tersenyum, saya gak menyangka justru dialah otak intelektual nya, Pemimpin seperti ini sungguh tidaklah pantas menjadi panutan bagi warganya yang seharusnya menjaga dan melindungi warga namun karena Anti kritik malah menjadi gelap mata”.

(K) melalui kantor hukum AS Law Firm melayangkan somasi. “Adanya beberapa bukti baik melalui Chat aplikasi WhatsApp maupun rekaman suara yang telah diserahkan oleh pihak Lapas Kota Pekanbaru terkait dengan Azrianto selaku Kepala Desa BuluhCina semakin menguatkan peran dan keterlibatan Azrianto dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi yang ditujukan kepada klien kami”, terang Alfikri Lubis SH., MH (Kuasa Hukum)

Dari rekaman suara tersebut Sigit petugas Rutan Rengat mengatakan: “Saudara Sigit ini Kades pak di Buluhcina, Azrianto namanya. Saya ini sepupu nya Pak. Kemarin dia minta data (K) ini sama saya karna katanya dia ada masalah dengan (K) ini. Dan (K) ini katanya BPD di desa itu Pak, jadi kek dia ini mau ungkit masa lalu (K) ini pak, menurut saya orang media itu dapat data itu dari Kades, karna saya hanya kasi data itu sama Kades”. Jelas Sigit Petugas Rutan Rengat.

Di waktu terpisah kepada pimpinan Redaksi media mitratnipolri.id Kades Azrianto mengatakan: “memang betul saya, cuma itu karna desakan BPD. BPD merasa resah dan merasa terancam integritas BPD dengan status mantan napi tersebut”, jelas Azrianto Kades Buluhcina.

Dikonfirmasi awak media kepada ketua dan anggota BPD Buluhcina: ” Itu tidak benar. Kami tidak pernah mengatakan itu, dan kami tidak pernah merasa resah apalagi merasa terancam dengan adanya status tersebut “.

Dalam hal ini patut diduga bahwa klaim Kades Azrianto tersebut adalah sebentuk playing victim yang dilakukan oleh Azrianto Kades Buluhcina dan disinyalir sebagai wujud kambing hitam yang di lemparkan oleh Azrianto selaku otak intelektual penyebaran data WBP kepada BPD Desa Buluhcina.

Jika benar Azrianto Kades Buluhcina menyebarkan data tersebut apakah ini bisa di maknai adanya rasa sakit hati dan dendam terhadap (K)? Bersambung ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…