Example floating
Example floating
News

POLEMIK SERTIFIKAT GANDA,.. DPD YLBH LMRRI KALBAR TEGASKAN PUTUSAN MA JADI RUJUKAN HUKUM

244
×

POLEMIK SERTIFIKAT GANDA,.. DPD YLBH LMRRI KALBAR TEGASKAN PUTUSAN MA JADI RUJUKAN HUKUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*POLEMIK SERTIFIKAT GANDA,.. DPD YLBH LMRRI KALBAR TEGASKAN PUTUSAN MA JADI RUJUKAN HUKUM*

Example 300x600

Mitratnipolri. Id. Pontianak – Kalbar. DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat menyoroti polemik sengketa tanah bersertifikat ganda yang kembali mencuat ke publik, khususnya setelah munculnya dinamika sengketa lahan melibatkan sejumlah pihak besar di tingkat nasional. Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan sertifikat ganda harus diselesaikan dengan mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memberikan pedoman hukum yang tegas.

 

Menurut Yayat, Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018 secara eksplisit menegaskan bahwa apabila terdapat dua sertifikat yang sama-sama otentik atas objek tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Dengan demikian, setiap langkah eksekusi maupun penetapan hak atas tanah wajib merujuk pada prinsip tersebut.

 

“Ini dasar hukum yang tidak bisa diabaikan. Negara sudah memberikan kepastian dalam Yurisprudensi MA. Bila ada dua sertifikat yang sah, maka yang paling awal terbit itulah yang diakui sebagai bukti hak paling kuat,” tegas Yayat Darmawi di Pontianak, Selasa (18/11/2025).

 

Eksekusi Tanpa Konstatering Dinilai Langgar Prosedur

DPD YLBH LMRRI Kalbar juga menyoroti adanya fenomena eksekusi lahan di sejumlah daerah yang dilakukan tanpa melalui konstatering, yakni proses pencocokan objek sengketa antara amar putusan dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Yayat menegaskan bahwa konstatering adalah prosedur wajib sesuai Pasal 93 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021. Tanpa prosedur tersebut, pelaksanaan eksekusi berpotensi menyalahi hukum dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pemilik hak yang sah.

 

“Eksekusi tanpa konstatering adalah tindakan cacat prosedur. Negara telah mengatur secara jelas bahwa pencocokan objek merupakan langkah wajib agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan putusan,” tegasnya.

 

Pentingnya Audit dan Due Diligence dalam Kasus Sertifikat Ganda

Menanggapi langkah Kementerian ATR/BPN yang meminta Pengadilan Negeri melakukan konstatering sebelum eksekusi serta menginstruksikan audit atas tumpang tindih sertifikat, Yayat menyatakan bahwa itu adalah bentuk penegakan prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.

 

“Tumpang tindih sertifikat harus diselesaikan melalui audit dan due diligence yang profesional dan transparan. Semua pihak harus dilibatkan, termasuk penegak hukum,” ujarnya.

 

Yayat menekankan bahwa DPD YLBH LMRRI Kalbar siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban sengketa sertifikat, terutama mereka yang tidak memahami prosedur administrasi maupun hukum pertanahan.

 

YLBH LMRRI Kalbar Minta Penegakan Kepastian Hukum

Dalam pernyataannya, Yayat Darmawi kembali menegaskan komitmen YLBH LMRRI untuk mengawal kasus-kasus agraria di Kalimantan Barat, khususnya yang menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

 

“Kami mengingatkan agar seluruh aparat negara mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan. Sertifikat adalah alat bukti hak yang dilindungi negara. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kelalaian administrasi atau kekeliruan eksekusi,” tegasnya.

 

DPD YLBH LMRRI Kalbar juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas sengketa tanah agar segera berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum resmi untuk mendapatkan pendampingan yang objektif dan profesional.

 

Tim Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *