Rohul(RIAU)Mitratnipolri.id//Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Kabun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (10/4/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 9,34 gram, serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat bantu lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang pribadi dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Liputan Kaperwil Riau

















