Rohul(RIAU) Mitratnipolri.id//Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial S.D (26) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah warung warga di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Sabtu (4/4/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kapolsek Tandun, AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayahnya.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Parlindungan Rambe, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor 2,46 gram. Selain itu, turut diamankan 24 plastik bening, pipet sendok, botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting agar wilayah kita bersih dari narkotika.

















