Example floating
Example floating
News

Satnarkoba Polres Rokan Hulu Menangkap Pengedar Sabu di Kota Lama

79
×

Satnarkoba Polres Rokan Hulu Menangkap Pengedar Sabu di Kota Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul(RIAU)Mitratnipolri.id//Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OWM berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika seberat bruto 1,36 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Example 300x600

Informasi dirangkum Jum”at (10/4/2026).Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di area kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *