Example floating
Example floating
JakartaJatengMedanNasionalNewsPemerintah

Satu Bulan Setelah Audiensi Dengan Irwasda Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko. Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mantan Wasetum LPAI, Tidak Ada Progress. Polda Jateng Tidak Serius

746
×

Satu Bulan Setelah Audiensi Dengan Irwasda Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko. Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mantan Wasetum LPAI, Tidak Ada Progress. Polda Jateng Tidak Serius

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Jawa Tengah – LRC-KJHAM Semarang bersama LPAI bertemu dengan Irwasa Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko pada hari Senin (5/5/2025).

Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan wakil sekretaris umum LPAI, inisial IS.

Example 300x600

Kasus ini ditangani oleh unit PPA Polda Jateng sejak November 2022. Namun, hingga saat ini kasus ini tidak juga mendapatkan kepastian hukum.

Pada pertemuan Irwasda Polda Jateng dengan LRC-KJHAM, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko menekankan kepada Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio bahwa harus segera menuntaskan kasus ini dengan segera berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri.

“Penyidik jangan hanya pasif menunggu dari Biro Wassidik Bareskrim Polri. Karena ini memang sudah sangat lama. Jika memang diperlukan, penyidik datang ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Aktif dan jangan pasif. Demikian disampaikan oleh Irwasda Polda Jateng saat kita audiensi”, ungkap Nihayatul Mukharomah, S.H.,M.H.

Namun, 1 bulan setelah audiensi dengan Irwasda Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko tidak juga menunjukkan progress yang signifikan terhadap penanganan kasus tersebut. Malahan, hingga saat ini tidak ada perkembangan mengenai gelar perkara khusus selanjutnya.

Apakah tanggapan dan petunjuk tindak lanjut yang diberikan oleh Irwasda Polda Jateng kepada penyidik maupun Dirreskrimum Polda Jateng hanya sebuah pencitraan saja?

Selain itu, Niha menjelaskan bahwa LRC-KJHAM juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan menyampaikan bahwa telah mengirimkan surat kepada Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri”, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga telah mengirimkan surat kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri, melakukan pemantauan penanganan kasus ini khususnya dalam tindak lanjut pelaksanaan gelar perkara untuk kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .

Niha juga menambahkan bahwa terkait penanganan kasus ini di unit PPA Polda Jateng, LRC-KJHAM Semarang juga telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM.

“Kita juga telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM”, ucapnya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *