Mitratnipolri.id || Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap dalam jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng pada Sabtu (12/4/2025).
Hal ini tentu membuat semakin “gelapnya” sistem peradilan di negara kita.
Hal senada disampaikan oleh Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-209, melalui telepon selulernya (17/4/2025), Ia memberikan tanggapan bahwa kejadian ini sangat memalukan.
“Memang kalau kita lihat kasusnya, itu kan sebenarnya ada pemberatannya ya. Kasus CPO ini kan terjadi saat Covid. Walaupun saya tidak setuju hukuman mati ya, karena hukum itu kan tidak boleh dengan dendam. Tapi saya pikir, dia bisa diancam dengan hukuman mati sebenarnya,” ujarnya Saut Situmorang.
Ia menambahkan, pertama karena dia adalah penegak hukum, kedua kasusnya terjadi di saat Covid walaupun korupsinya terjadi setelah melewati masa Covid.
“Kalau dia memahami, kasus itu kan sebenarnya menyiksa banyak hal termasuk petani kecil yang memiliki sawit 1 hektar atau setengah hektar karena harga Tandan Buah Segarnya (TBS) anjlok bahkan hingga mencapai Rp 1.000 per kg,” ungkapnya.
Lagi Ia menjelaskan, jadi maksud saya kalau melihat kasus ini jangan hanya linier, bahwa ada uang sekian M di rumah dan sekian mobil diambil.
Di Indonesia kan persoalan utamanya kan selalu nanti menyangkut disparitas dari penyelidikan sampai nanti putusan. Disparitas itu mulai dari penyelidikan sampai nanti putusan, sampai nanti di dalam tahananpun banyak masalah, yang artinya ada hal yang tidak adil dilakukannya, sambungnya.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menyebutkan jangan melihat kasus ini hanya linier, ini ada unsur pemberatannya. Bahwa standar seorang hakim, ketua pengadilan dilihat hanya melakukan yang sama atau pernah juga dilakukan oleh hakim yang lain.
“Pada bagian lain, ada masih banyak juga hakim yang baik. Jadi jangan disamaratakan, masih banyak juga hakim yang baik. Itulah sebabnya proporsionalitas itu penting supaya tidak ada disparitasnya,” imbuhnya.
“Kita dorong untuk kemudian dilanjutkan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gratifikasi ini kan persoalan yang sangat menunjukkan kepada kita bahwa ada persoalan besar di dalam Criminal Justice System kita.
“Criminal Justice Sytem kita itu mulai dari penyidikan sampai nanti orang keluar dari penjara itu kan selalu bermasalah kan. Dan itu kita semua tahu,” jelasnya.
“Kita semua tahu bahwa sebenarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim, dan ini kan katanya perantaranya panitera nih. Jadi kalau kita lihat melibatkan panitera, hakim, pengacara khususnya dalam pemberantasan korupsi ya kita melihat banyak hal juga yang terjadi di tindak pidana kriminal umum lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa hal yang terjadi di tindak pidana korupsi ini juga tercermin di tindak pidana kriminal yang lain.
“Kita juga perlu melihat Komisi Yudisial. Ketika kita melihat kasus-kasus ini, kenapa bisa terjadi? Komisi Yudisial saya ingat benar, mereka meminta agar diperbolehkan menyadap hakim-hakim yang jahat sebagai pencegahan. Karena kan KY datang, selalu setelah ada kejadian kan,” katanya.
Dan Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sehari-hari memantau putusan-putusan. Setiap hakim karirnya diikuti oleh mereka. Tapi, persoalannya kan kembali lagi begitu diimplementasikan, terjadi kejadian seperti ini.
“Seperti kejadian ini sebenarnya jika kita melihat dengan detail mengamati hakim ini. Kalau dilihat dari track recordnya, jenjang integritasnya, sebenarnya ga tiba-tiba. Ga ada teorinya orang tiba-tiba menjadi jahat atau menjadi baik. Jadi sebenarnya sudah ada track recordnya juga,” pungkasnya.
Ia juga melanjutkan bahwa rubuhnya penegakan hukum ini kan sebenarnya sudah diantisipasi sejak Tahun 1700an. Ada sebuah buku yang berjudul “On Crime and Punishment” yang ditulis oleh Casera Beccaria (1764), yang berbicara tentang Criminal Justice Sytem dalam kaitan menuntaskan terduga kriminal (koruptor), masalah proporsionalitas, disparitas (mulai dari penyelidikan sampai keluar penjara).
“Jadi rubuhnya peradilan itu dari dulu sebenarnya sudah menjadi kajian kita. Persoalan negeri ini di hari ini tahun 2025 adalah persoalan tahun 1700an, ga beradab banget kan kita sebenarnya dari sisi hukum,” ucapnya.
Saut Situmorang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus tegas dalam mengambil tindakan. Kejaksaan Agung sebagai pintu tindak pidana khusus yang menyangkut penyelenggara negara atau penegak hukum, terlebih KPK juga.
“Persoalan kita hari ini adalah persoalan di tahun 1700, abad ke 8 sudah begini, sampai hari ini. Ini sesuatu yang sangat memalukan,” tandasnya.
Saut Situmorang juga menegaskan bahwa kasus-kasus lain seperti ini sebenarnya masih saja menyisakan. Sebut saja kasus BLBI, kasus Century, kasus E-KTP yang sebenarnya tidak pernah tuntas sampai kemudian meminta orang yang bertanggungjawab itu hadir.
“Dalam hukum pidana kan ada Pasal 55, bersama-sama. “Bersama-sama” nya tidak pernah hadir. Karena kasus korupsi itu disebutnya “It Takes Two Tango”. Jadi kasus korupsi itu tidak pernah sendirian, minimal 2 orang”, tuturnya.
“Jadi bagaimana kemudian kasus ini diselidiki lebih lanjut, dilakukan penindakan yang baik, pengelolaan putusan-putusan sehingga kemudian kita tahu “what next” nya itu siapa,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa persoalan hukum hanya ada 3 yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Jadi ini pekerjaan besar untuk Presiden Prabowo. Please pak jangan hanya omon-omon doang pak,” ungkapnya.
Publik tentu menunggu ke arah mana kasus ini akan dibawa? Apakah akan dituntaskan atau hanya akan seperti kasus-kasus korupsi lainnya yang tidak pernah tuntas?
(Red)

















