Example floating
Example floating
News

Tumpang Tindih !! Tanah Warga Tak Kunjung Diganti Rugi Pemko Pekanbaru, AS Law Firm Layangkan Somasi

361
×

Tumpang Tindih !! Tanah Warga Tak Kunjung Diganti Rugi Pemko Pekanbaru, AS Law Firm Layangkan Somasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Pekanbaru (8/7/2025).Tumpang tindih kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, menimbulkan masalah antara Pemko Pekanbaru dan warga.

 

Example 300x600

(Z) merupakan warga tempatan sekaligus pemilik sebidang tanah dengan luas total ±80.000 m² atau seluas 8 Ha di RT. 1 RK. IV Tenayan Jaya Desa Sail Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. (Z) menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1998. Hal ini di buktikan dengan legalitas yang dimiliki oleh (Z) berupa SKT yang di terbitkan oleh Desa dan juga oleh Camat setempat.

 

SKT dengan No. 08/590/sail/1987. Tanggal 15 Nopember 1987. Ditandatangani oleh Kades saat itu atas nama Hasan Basri. Kemudian dikeluarkan Camat Siak Hulu dengan No: 87/SH/1998 Tanggal 15 Maret 1998. Ditandatangani oleh Camat saat itu atas nama Drs. R. Thamsir. Kemudian SKT dengan No: 09/590/sail/1987. Tanggal 15 Nopember 1987. Kemudian dikeluarkan Camat dengan No: 88/SH/1998. Selanjutnya SKT dengan No: 10/590/sail/1987. Kemudian di keluarkan Camat dengan No: 89/SH/1998.

 

Tanggal 15 Juli 2020 (Z) melakukan pengurusan administrasi surat keterangan pindah wilayah pemekaran terhadap objek

tersebut, yang sebelumnya wilayah Siak Hulu Kampar namun sekarang masuk dalam wilayah Pekanbaru.

 

“Bahwa klien kami telah melakukan terkait pengurusan Sertipikat Hak Milik

di Kantor BPN Pekanbaru, namun tertanggal 23 April 2025 Permohonan klien kami ditolak dengan alasan tanah klien kami terindikasi tumpang tindih dengan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang dikuasai Pemerintah Kota Pekanbaru” Jelas direktur AS Law Firm Alfikri Lubis, SH., MH.

 

“Bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 Pasal 60 ayat (6) sebagai dasar dalam penetapan Kawasan Industri Tenayan (KIT) dan sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah tersebut hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima sepeserpun dilibatkan apalagi dalam pembahasan dan pembayaran ganti kerugian terhadap lahan klien kami yang masuk dalam Kawasan Industri Tenayan

tersebut” Tambah Direktur AS Law Firm

 

“Pada pokok permasalahan antara klien kami dengan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah perihal kewajiban dalam memberikan ganti kerugian kepada klien kami atau mengeluarkan lahan klien kami dari Kawasan Industri Tenayan. Harapan kami agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan masalah ini dengan penuh itikad baik”, tutup Alfikri Lubis, SH., MH

 

Bersambung ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *