Example floating
Example floating
News

VIRAL, PROYEK JALAN KELUTAP SINTANG 4.1 MILYAR BARU SELESAI KERUSAKAN MULAI TAMPAK

290
×

VIRAL, PROYEK JALAN KELUTAP SINTANG 4.1 MILYAR BARU SELESAI KERUSAKAN MULAI TAMPAK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*VIRAL, PROYEK JALAN KELUTAP SINTANG 4.1 MILYAR BARU SELESAI KERUSAKAN MULAI TAMPAK.*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Sintang kalbar.Proyek Peningkatan Jalan Kelutap di Kabupaten Sintang yang menelan anggaran Rp4.168.463.000 dari APBD 2025 (DAU) kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan infrastruktur berkualitas, kondisi jalan justru menimbulkan kegelisahan setelah ditemukan aspal mengelupas, retak dini, dan permukaan bergelombang, meski masih dalam masa pemeliharaan.

 

Video dan dokumentasi warga yang beredar menunjukkan mutu pekerjaan yang diduga jauh dari standar teknis proyek sekelas miliaran rupiah. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan dilakukan tanpa kualitas serta pengawasan yang layak.

 

*Warga Geram: “Proyek Miliaran Masa Begini Hasilnya?”*

 

Masyarakat Kelutap menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menilai kualitas aspal tak sebanding dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan.

 

“Baru selesai saja sudah retak dan mengelupas. Enam bulan lagi bagaimana? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor,” keluh salah seorang warga Kelutap.

 

Kondisi ini memicu kemarahan publik karena proyek jalan seharusnya menjadi aset jangka panjang, bukan sekadar formalitas serah-terima.

 

*Pengawasan Dipertanyakan: Instansi Teknis Dinilai Lalai*

 

Pemerhati infrastruktur Kalbar menyebut dugaan lemahnya pengawasan sebagai akar masalah utama.

 

“Pengawasan itu bukan seremonial. Dengan nilai proyek lebih dari empat miliar, kualitas adalah harga mati. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi proyek lain,” ujarnya.

 

Dinas Pekerjaan Umum, sebagai penanggung jawab teknis, didesak tidak menutup mata dan melakukan evaluasi menyeluruh.

 

*Desakan Meluas: Bupati Sintang Diminta Turun Langsung ke Lapangan*

 

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup ditangani di atas meja. Mereka mendesak Bupati Sintang untuk mengecek langsung kondisi di lapangan guna memastikan:

 

– Audit mutu material dan ketebalan aspal oleh lembaga independen

– Evaluasi total terhadap proses pelaksanaan pekerjaan

– Pengawasan masa pemeliharaan diperketat

– Pemberian sanksi tegas kepada kontraktor jika dinyatakan melanggar spesifikasi

 

Warga menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebelum kerusakan jalan makin parah dan menyebabkan pemborosan anggaran.

 

*Kadis PU Sintang Bungkam, Tidak Menjawab Konfirmasi*

 

Tim Media Investigasi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PU Sintang melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons.

 

Sikap bungkam ini memicu pertanyaan lebih besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek fisik berskala besar.

 

*UU Pers: Pejabat Publik Wajib Terbuka terhadap Konfirmasi*

 

Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk:

 

– memberikan informasi benar dan akurat

– tidak menghalangi kerja jurnalistik

– bersikap kooperatif untuk konfirmasi terkait kepentingan publik

– mengabaikan permintaan konfirmasi dapat dipandang sebagai sikap tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pemerintahan.

 

*Transparansi Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban*

 

Kasus proyek Jalan Kelutap ini telah menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah: apakah berpihak pada kepentingan publik, atau membiarkan dugaan ketidaksesuaian kualitas terus terjadi?

 

Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar janji.

 

(TIM — INVESTIGASI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *