*YLBHI LMRRI KALBAR SOROTI KONFLIK SESAMA PENGGARAP DI KUBU RAYA*
Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalbar. Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi,SE,SH,MH, menyoroti semakin masivenya atau meningkatnya konflik antar sesama penggarap lahan di atas lahan yang sudah bersertifikat di wilayah Kabupaten Kubu Raya, semakin kompleksitasnya masalah yang berpotensi memicu persoalan hukum berkepanjangan tanpa kapan berakhirnya dengan skema yang merugikan pemilik Sah Sertifikat Hak Milik.
Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini telah bergeser dari status kepemilikan yang dipicu oleh pola klasik antara pemilik SHM dengan pendatang yang menganggap diri mereka sebagai penggarap disinilah trouble yang menjadi konflik horizontal antar penggarap yang sama-sama mengklaim hak atas lahan yang dikuasai mereka.
*Rawan Memicu Konflik Sosial.*
Yayat menegaskan, kondisi ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu gesekan langsung di tengah masyarakat makanya mesti ada pola penyelesaian masalah yang menggunakan pendekatan pendekatan ADR [ Alternatif penyelesaian Sengketa ] dengan berpayungkan hukum menurut UU Nomor 30 tahun 1999 .
“Ini bukan lagi konflik klasik antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan Tuan tanah, tetapi sudah terjadi konflik of interest antar para penggarap dilahan atau objek yang sama, Situasi seperti ini sangatlah rawan mengarah pada konflik sosial jika tidak segera ditangani secara Adil dan serius,” ujarnya.
*Akar Masalah: Ketidakjelasan Status Kepastian Hukum atas Tanah.*
Ia menjelaskan bahwa konflik antar penggarap umumnya dipicu oleh lemahnya kepastian hukum dan administrasi pertanahan. Beberapa faktor utama antara lain:
– Tidak jelasnya batas lahan (tumpang tindih klaim).
– Klaim awal pembukaan lahan tanpa dasar hukum.
– Status penggarap yang tidak memiliki legalitas resmi.
– Sengketa warisan tanpa pembagian yang tegas.
– Meningkatnya nilai ekonomi lahan.
– Kecemburuan sosial antara penggarap lokal dan pendatang
– Kondisi ini diperparah lagi karena lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penataan pertanahan di lapangan.
Potensi Dampak: Dari Sengketa hingga Bentrokan.
Konflik horizontal seperti ini, lanjut Yayat, tidak hanya berhenti pada sengketa administratif, tetapi dapat berkembang menjadi:
– Tingginya potensi Bentrokan fisik antar kelompok penggarap apadahal mereka sama sama bukan pemilik Sertifikat.
– Perampasan atau penyerobotan lahan secara tidak sah.
– Resiko Gangguan stabilitas keamanan wilayah meningkat.
– Dorong Peran Aktif Pemerintah dan BPN sebagai pemegang kewenangan agar berada diposisi penyelesai Masalah.
Yayat mendesak pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan langkah konkret, seperti:
– Konsisten berpegang pada status Kepemilikan Lahan atau Tanah secara Sah dengan melakukan pendataan ulang lahan garapan.
– Verifikasi keabsahan kepemilikan dan status hukumnya.
– melakukan Pemetaan batas wilayah secara resmi berdasarkan situasi site plan.
– melakukan Evaluasi Penertiban administrasi pertanahan.
“Harus ada kejelasan tentang status tanah. Kalau tidak, konflik of interest akan klaim kepemilikan seperti ini akan terus berulang dan meluas,” tegasnya.
*Utamakan Mediasi dan Pendekatan Humanis*
Selain pendekatan hukum, ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi untuk menjaga kondusivitas masyarakat.
Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dalam meredam konflik dibandingkan langkah represif yang berpotensi memperkeruh situasi.
*Imbauan untuk Masyarakat*
Yayat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan jalur hukum serta musyawarah dalam menyelesaikan sengketa.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Jika perlu, libatkan pendampingan hukum agar penyelesaian lebih adil,” pungkasnya.
*Potret Masalah Agraria yang Belum Tuntas*
Fenomena konflik antar penggarap ini menjadi cerminan bahwa persoalan agraria di daerah masih menjadi tantangan serius.
Diperlukan penanganan menyeluruh yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan tata kelola pertanahan agar konflik serupa tidak terus berulang di masa depan.
Asdi AS SE

















