Mitratnipolri.id|Batang-LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) menerima pengaduan perempuan inisial IR korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) pada Jumat (7/8/2026).
Korban menyampaikan bahwa merasa ketakutan atas ancaman pelaku akan menyebarkan foto dirinya yang bermuatan seksual kepada teman-teman korban dan juga ke kampus.
Korban mengutarakan bahwa telah melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya ke Polresta Batang pada Senin (3/8/2026).
Korban mengalami gangguan psikis dengan ancaman pelaku terhadap privasi akan menyebarkan foto pribadinya.
LBH RaKeSia memberikan penguatan kepada korban dan serta berkoordinasi dengan Polresta Batang melalui surat tanda penerimaan pengaduan korban di Polresta Batang.
LBH RaKeSia berkoordinasi dengan Kanit II Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Batang, Iptu Mukhlis Ali Umar, S.H., terkait penanganan kasus tersebut.
Kemudian penyidik menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial AS pada Rabu (12/8/2026) yang merupakan warga Blora, Jawa Tengah.
Atas perkembangan penanganan kasus ini, tiba-tiba korban kemudian menyampaikan kepada LBH RaKeSia bahwa memutuskan untuk meminta dimediasi dengan pelaku dan keluarga pelaku.
LBH RaKeSia menolak dengan tegas permintaan korban untuk didampingi dalam hal mediasi dengan korban dan keluarga korban.
“Kami LBH RaKeSia yang concern dalam kerja-kerja pendampingan memperjuangkan keadilan bagi perempuan korban kekerasan menyatakan sikap menolak dengan tegas atas permintaan korban untuk mediasi dengan pelaku dan keluarga pelaku. Dalam prinsip kami LBH RaKeSia, RJ dalam kasus kekerasan seksual adalah pengkhianatan terhadap perempuan-perempuan di seluruh dunia khususnya Indonesia yang hingga saat ini masih harus terus berjuang untuk keadilan, kesetaraan, dan ruang aman”, ujar Romauli Situmorang, Pendiri LBH RaKeSia dan juga Aktivis PPA.
Menurut Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Akademisi dan Dosen Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Semarang, dalam kasus seperti ini (KS) jarang sekali permintaan RJ dari korban.
“Jarang sekali permintaan RJ datang dari korban dalam kasus seperti ini. Mungkin perlu ditelusuri apakah permintaan itu murni dari korban atau ada udang di balik batu (ada intimidasi atau semacamnya)”, kata Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., yang juga mengampu mata kuliah Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Semarang.
LBH RaKeSia menghormati keputusan korban. Namun, tetap menegaskan sesuai dengan Pasal 82 huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk tindak pidana kekerasan seksual.
Dialog di ruangan Kanit II Unit Tipidter Satreskrim Polresta Batang, LBH RaKesia menyampaikan sikap terhadap permintaan korban untuk dimediasi dengan pelaku.
“Iptu Muchlis Umar Ali, S.H., mengutarakan perihal regulasi dan amanat UU terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada korban dan menyampaikan agar korban membuat surat permintaan secara tertulis kepada pimpinan. Seperti itu yang disampaikan oleh Pak Kanit”, ungkap Romauli Situmorang.
Musyafak, S.H., salah satu advokat LBH RaKeSia mengutarakan bahwa sesuai dengan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yaitu perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Oleh karena itu, LBH RaKeSia menolak dengan tegas mendampingi korban dalam permintaan mediasi dengan pelaku karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam semangat pemenuhan hak dan perlindungan terhadap korban, menghindari impunitas pelaku, serta menjamin kepastian hukum.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi penyebab permintaan tiba-tiba korban untuk dimediasi dengan pelaku. Apakah kekuatiran mengenai keluarga karena keluarga tidak mengetahui peristiwa ini, atau ada tekanan, intimidasi atau ada hal lain. Kami tidak tahu. Kami menghormati keputusan korban. Namun, tetap menyatakan sikap menolak tegas mendampingi korban untuk mediasi karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang dalam memberikan perlindungan terhadap korban”, tegas Romauli Situmorang.
Red
Beranda
News
LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) Menolak Tegas Permintaan Korban KSBE Dampingi Mediasi Dengan Tersangka AS. Akademisi Hukum Pidana, Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Angkat Bicara
LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) Menolak Tegas Permintaan Korban KSBE Dampingi Mediasi Dengan Tersangka AS. Akademisi Hukum Pidana, Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Angkat Bicara
Admin Redaksi3 min baca
















