Example floating
Example floating
News

LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) Apresiasi Gerak Cepat Polresta Batang Tangani Kasus KSBE

16
×

LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) Apresiasi Gerak Cepat Polresta Batang Tangani Kasus KSBE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Batang-LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) apresiasi gerak cepat Satreskrim Polresta Batang dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) menerima pengaduan dari perempuan inisial IR korban yang mengalami pengancaman akan menyebarkan foto dirinya yang bermuatan seksual pada Jumat (7/8/2026).

Korban mengatakan bahwa ia mengenal pelaku di media sosial bulan Juli 2026.

Kemudian komunikasi berpindah melalui whatsapp dan dengan serangkaian bujuk rayu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto yang bermuatan seksual dengan dijanjikan akan memberikan apa saja sesuai permintaan korban.

Korban awalnya menolak. Namun, dengan rangkaian bujuk rayu pelaku, korban mengirimkan foto wajah dengan terbuka di bagian atas (dada) melalui whatsapp dan diatur dengan sekali lihat.

Akan tetapi, pelaku tanpa sepengetahuan korban mengambil tangkapan layar foto korban dengan menggunakan hp yang lain.

Selanjutnya, pelaku menggunakan foto korban tersebut untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban dan apabila tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban kepada teman-teman korban.

Karena merasa takut, korban memberikan uang sebesar lima ratus ribu rupiah melalui barcode yang diberikan oleh pelaku.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Batang pada Senin (3/8/2026).

Pada konferensi pers sekitar Pkl. 14.00 wib di ruangan Rupatama lantai dua Polresta Batang (14/8/2026), Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkapkan bahwa pelaku inisial AS adalah warga Blora, Jawa Tengah.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk Vivo, 1 buah handphone merk Redmi, dan 1 buah buku tabungan atas nama pelaku AS.

Tersangka AS dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yaitu setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman memaksa seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000, 00; dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat Batang agar tidak mudah mempercayai orang-orang yang baru dikenal apalagi dengan modus-modus harus mengirimkan foto bernuansa seksual yang dapat dimanfaatkan pelaku untuk kejahatan.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *