Mitratnipolri.id|SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Semarang yang telah menangkap dan menahan M. Tauchid, tersangka penipuan senilai Rp300 juta yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2026. M. Tauchid ditahan sejak Jumat (9/10/2026) subuh, dua hari setelah penyidik berangkat ke Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
“Kami berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Setelah dua tahun delapan bulan menunggu, Pak Sunardi akhirnya melihat orang yang menipunya ditahan. Ini langkah penting bagi keadilan korban,” kata Romauli Situmorang, pendamping korban dari LBH RaKeSia, Senin (12/10/2026).
Diketahui, Korban dan Tim Kuasa Hukum LBH RaKeSia mengetahui Tersangka ditahan saat mencoba konfirmasi ke TAHTI, Sabtu (10/10/2026)
LBH RaKeSia Pertanyakan Upaya Pencarian Penyidik Terhadap Tersangka Selama Status DPO
Namun apresiasi itu disertai pertanyaan serius. Saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum LBH RaKeSia, Penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang disebut mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pencarian informasi mengenai keberadaan tersangka selama berstatus DPO melalui permintaan bantuan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Kami bertanya langsung, dan jawabannya mengejutkan: penyidik mengaku telah mencari informasi. Padahal tersangka ternyata ada di rumahnya sendiri. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan penyidik?” ujar Yuristadi Rilo Pambudi, S.H., kuasa hukum korban dari LBH RaKeSia.
Menurut LBH RaKeSia, keberadaan M. Tauchid justru terungkap dari penelusuran tim LBH bersama awak media pada Jumat (2/10/2026). Saat itu, ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menyatakan M. Tauchid berada di rumah.
“Kalau tim kuasa hukum bisa mendapatkan informasi itu dalam satu hari, mengapa penyidik yang punya kewenangan dan sumber daya tidak melakukannya selama tiga bulan? Status DPO seharusnya berarti dicari, bukan sekadar dicatat apalagi tanpa dipublikasikan,” katanya lebih lanjut.
Dua tahun delapan bulan menunggu
Perkara ini bermula pada 2021, ketika M. Tauchid, pecatan TNI AD, menjanjikan dapat meloloskan anak Sunardi (64), pensiunan warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, menjadi anggota TNI dengan imbalan Rp300 juta. Anak Sunardi tidak lolos, dan uangnya tidak pernah dikembalikan.
Sunardi melapor ke polisi pada 31 Januari 2024. M. Tauchid dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 2024, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026, dan masuk DPO pada 30 Juni 2026.
Sejak DPO diterbitkan, penyidik hanya sekali mendatangi alamat tersangka, lalu mengirim surat permintaan bantuan pencarian kepada Polres Metro Jakarta Timur.
Desakan evaluasi
LBH RaKeSia meminta Bidang Propam dan Bagwassidik Polda Jawa Tengah mengevaluasi kinerja penyidik dalam perkara ini, khususnya terkait tidak adanya pencarian aktif selama tersangka berstatus DPO.
LBH RaKeSia juga mendesak penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, serta memastikan proses hukum berjalan hingga ke persidangan dan pemulihan kerugian korban.
“Penangkapan ini patut diapresiasi. Tapi jangan sampai keberhasilannya menutupi pertanyaan mengapa tersangka yang ada di rumahnya sendiri baru ditangkap setelah kasusnya diberitakan. Kapolri sudah berjanji laporan warga tidak perlu menunggu viral. Kasus ini membuktikan janji itu belum sampai ke tingkat penyidik,” tegas Yuristadi.
Romauli menambahkan, LBH RaKeSia akan terus mendampingi Sunardi hingga perkara ini disidangkan dan kerugiannya dipulihkan.
Red

















