Example floating
Example floating
News

DEKLARASI SUMPAH PEMUDA FIKTIF? SIAPA DI BALIKNYA? Polda Metro Jaya Harus Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!

49
×

DEKLARASI SUMPAH PEMUDA FIKTIF? SIAPA DI BALIKNYA? Polda Metro Jaya Harus Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dok. Foto: Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

 

Example 300x600

Mitratnipolri.id|JAKARTA-PERMINTAAN MAAF BUKAN AKHIR PERKARA: Polda Metro Jaya Harus Mengungkap Fakta Siapa Dalang Deklarasi Mahasiswa 29 Oktober!

Peristiwa deklarasi Sumpah Pemuda Indonesia yang mengatasnamakan mahasiswa di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran Hotel Indonesia pada 29 Oktober 2026 patut dievaluasi secara serius.

Azmi mengatakan, apalagi diketahui muncul keterlibatan peserta yang bukan mahasiswa serta penggunaan atribut atau identitas almamater kampus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merepresentasikan suara mahasiswa.

Menurut Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, peristiwa ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari Humas Polda Metro Jaya ataupun Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Kepemudaan dan Pekerja Seni, sebab terdapat persoalan mendasar mengenai adanya kelalaian tindakan terkait profesionalitas, ketelitian, verifikasi, dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga ruang demokrasi.

Ia menilai, karenanya Polri perlu menelusuri dan menemukan dan menyampaikan secara objektif apakah kegiatan tersebut telah melalui verifikasi identitas peserta, siapa yang menggagas dan membiayainya, serta apakah ada maksud tertentu berupa permufakatan jahat atau delik penyertaan di balik penyelenggaraannya pada momentum demonstrasi mahasiswa.

Azmi menjelaskan, dengan terungkap fakta dimana terdapat pihak-pihak yang bukan mahasiswa dalam deklarasi tersebut, namun menggunakan atau mengenakan atribut almamater kampus tertentu, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang mengorganisasi, siapa yang menyediakan atribut, siapa yang membiayai atau mendukung, serta bagaimana Polda Metro Jaya melakukan verifikasi orang/peserta sebelum kegiatan tersebut diselenggarakan? mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu siapa saja ? dan siapa pula yang bertanggung jawab atas proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas deklarasi tersebut?

Menurutnya, terlebih muncul informasi mengenai pihak yang mengaku jas atau atribut almamaternya dipakaikan atau dipinjamkan oleh oknum tertentu. Informasi demikian tidak boleh diabaikan dan harus ditelusuri secara transparan.

“Sangat miris apabila institusi kepolisian yang seharusnya melindungi kebebasan menyampaikan pendapat justru diduga terlibat dalam dugaan kegiatan yang berpotensi membentuk kontra-narasi terhadap perjuangan mahasiswa, karenanya agar ini tidak jadi pendapat liar. Polisi harus Clean dan Clear kan hal informasi kegiatan deklarasi dari orang yang ternyata fiktif bukan mahasiswa dan menggunakan atribut palsu pada dirinya tersebut”, tegas Azmi.

Ia berpandangan, karenanya mendorong Kapolda Metro Jaya dan jajarannya harus menjelaskan secara terbuka, apakah kegiatan tersebut benar-benar deklarasi kepemudaan yang independen, atau terdapat desain tertentu yang bertujuan untuk membentuk narasi tandingan terhadap aksi mahasiswa? Apakah pihak penyelenggara telah melakukan verifikasi identitas peserta? Jangan sampai kepolisian justru melakukan framing terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, sehingga aspirasi kritis mereka seolah-olah tidak mewakili mahasiswa atau masyarakat.

“Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekeliruan penyelenggaraan acara, melainkan menyentuh integritas institusi Polri sebagai garda filter awal dan perlindungan ruang demokrasi atau apakah turut serta dalam event deklarasi fiktif tersebut , karenanya ini menjadi hal penting bagi Polri untuk diusut tuntas dan transparansi pada publik”, ungkapnya.

Azmi menilai dimana saat ini Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa saat ini tagline Polri telah berubah dan mengandalkan masyarakat dalam kinerjanya “ Polri Bersama Masyarakat” tentu dengan adanya event Deklarasi Sumpah Pemuda fiktif dan orang fiktif tersebut bertentangan dengan konsep perubahan dan berbenahnya polri, dimana kapolri dengan kinerja Polri yang tujuannya polisi hadir, dipercaya dan dirasakan masyarakat.

Menurutnya, jadi dengan catatan kecil diatas sepanjang ditemukan ada pihak kepolisian yang bertindak tidak profesional dalam event deklarasi kepemudaaan fiktif dimaksud, semestinya harus di proses, mengacu pada Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri harus menjadi instrumen untuk menilai apakah dari peristiwa deklarasi ini terdapat anggota atau pejabat yang bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak bertanggung jawab, atau melanggar kewajiban etik dan disiplin, termasuk Pasal 23 ayat (7) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penyelidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Azmi menegaskan, untuk itu Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terbuka dan transparan mengenai proses perencanaan, penyelenggaraan, verifikasi peserta, serta sumber dukungan dan pembiayaan deklarasi, dilakukan audit internal terhadap penyelenggaraan kegiatan, termasuk penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan atribut almamater oleh peserta yang bukan mahasiswa.

Dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota atau pejabat yang terbukti tidak cermat, tidak profesional, atau melanggar kewajiban dalam pelaksanaan tugas.

Selanjutnya Pemerintah dan kepolisian menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius terhadap cara membaca aspirasi masyarakat sipil di era demokrasi dan keterbukaan informasi, Insitusi Polri harus memahami bahwa zaman telah berubah. Masyarakat semakin kritis, mahasiswa dan masyarakat semakin berani demi kepentingan umum menyampaikan evaluasi, dan ruang digital untuk dijadikan sarana kontrol sosial yang tidak dapat diabaikan.

” Karenanya Institusi kepolisian tidak boleh merasa paling mengetahui, paling memahami, atau paling berhak menentukan bagaimana masyarakat harus menyampaikan kritik, jadi lagi lagi permintaan maaf yang telah disampaikan dari kejadian ini merupakan awal dari tanggung jawab, bukan akhir dari evaluasi”, katanya Azmi.

Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *