Mitratnipolri.id – Kuok || Sengketa tanah di Dusun Sei. Durian Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok menempuh babak baru yang kian membongkar borok birokrasi lokal. (02/11/2026)
Usai melayangkan laporan dugaan pidana penyerobotan lahan ke Satreskrim Polres Kampar, pelapor secara resmi mengadukan dugaan maladministrasi berat terhadap Pemerintah Desa Bukit Melintang dan Kecamatan Kuok ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.
Laporan pengaduan komprehensif ini menyoroti serangkaian cacat prosedur fatal, mulai penyalahgunaan wewenang, pungli, hingga dugaan praktik penerbitan SKT SKGR secara melawan hukum di atas Kawasan Hutan Negara.
Berdasarkan dokumen resmi aduan ke Ombudsman, terdapat sejumlah poin krusial yang mendasari pelaporan tersebut:
Terlapor Kades Bukit Melintang Zulfikri dan Hadinur Rahman, S.STP., M.Si. Mantan Camat Kuok terbukti aktif menerbitkan alas hak seperti SKT No. 590/45/SKT-BM/2025 yang diregistrasi di Kantor Camat Kuok di atas kawasan hutan yang telah ditunjuk sejak 1986.
Dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada 21 Oktober 2026 kepada Hadinur Rahman, S.STP., M.Si. mantan Camat Kuok: BUNGKAM.
Seolah satu komando, Kades Bukit Melintang Zulfikri pun tidak memberikan klarifikasi saat di konfirmasi.
Berdasarkan investigasi, warga di kawasan tersebut diduga dibebankan biaya fantastis untuk pengurusan ADMINISTRASI ilegal, mulai dari Rp1,7 juta untuk SKT, Rp3.5 juta untuk SKGR, dan Rp2 juta untuk biaya balik nama.
“Saya buat SKT itu di minta uang Rp 1.7 juta”, ungkap warga yang minta dirahasiakan identitasnya.
“Saat itu kami ditanya Sekdes, buat surat untuk apa. Kalau untuk jaminan aman, cukup SKT saja. Tapi kalau mau di gadai, SKGR”, ungkap warga lainnya.
Salah satu dokumen pertanahan yang terbit di atas kawasan hutan negara tersebut bahkan diduga telah diagunkan di BRI Unit Kuok. Selain itu, ditemukan adanya upaya intimidasi dan pembungkaman terhadap warga agar tidak memberikan akses dokumen kepada pihak pelapor.
“Kaur Pemerintahan sama Sekdes mendatangi kami. Minta kami untuk tidak kasi SKGR, katanya nanti di tiru di palsukan”, ungkap warga yang minta di rahasiakan identitasnya.
“Kaur Pemerintahan dan Sekdes bilang, kalau kami bersuara nanti kami akan di panggil polisi sebagai saksi kasus sengketa tanah”, tambah warga lain.
“Semua surat yang sudah diterbitkan itu mau di tarek Kaur Pemerintahan sama Sekdes. Mau di kembalikan juga uang kami”, tutur warga lainnya.
“Kami merasa ditipu disini, kami dibodohi PEMDES. kami merasa di rugikan disini. Kami sedang pertimbangkan untuk buat laporan ke Kepolisian”, tutup warga.
Adanya ancaman atau tekanan terhadap warga pemegang surat bukan lagi sekadar konflik pertanahan biasa. Ini adalah bentuk intimidasi sistematis yang mengarah pada tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks laporan ke Ombudsman dan kepolisian, unsur intimidasi ini harus dijadikan poin prioritas perlindungan saksi.
“Kayaknya perlu kami bersurat ke LPSK, juga kami laporkan dugaan pemalsuan berkedok penerbitan surat di tanah negara”, tutup keluarga pelapor.
Pemerintah Desa dan Kecamatan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014.
Melalui langkah ini, publik mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, memeriksa keterlibatan oknum aparat Desa hingga Kecamatan, menyelidiki dugaan pungli, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait agunan di kawasan hutan, serta merekomendasikan pembatalan dokumen cacat hukum demi memulihkan hak-hak keperdataan warga.
Apakah Ombudsman menilai kasus ini terdapat MALADMINISTRASI? atau justru PIDANA MURNI?
Bersambung…

















