Example floating
Example floating
JatengNasionalNews

Imam Nahe’i, Komisioner Komnas Perempuan Angkat Bicara Terhadap Kasus Guru Honorer Konawe Selatan, Ibu Supriyani

5994
×

Imam Nahe’i, Komisioner Komnas Perempuan Angkat Bicara Terhadap Kasus Guru Honorer Konawe Selatan, Ibu Supriyani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Seorang guru honorer di SD Negeri 4 Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan sempat ditahan oleh polisi karena menjadi tersangka usai diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya, anak seorang polisi.

Supriyani, S.Pd. sempat ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas III Kendari.

Example 300x600

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan melakukan sikap solidaritas terhadap kejadian yang dialami oleh ibu Supriyani.

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Andolo pada tanggal 22 Oktober 2024, ibu Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada hari Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.

Kasus ini menjadi viral dan tengah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Imam Nahe’i, Komisioner Komnas Perempuan juga turut angkat bicara.

Dikonfirmasi melalui whatsapp, Imam Nahe’i mengatakan bahwa dalam peristiwa yang dialami Ibu Supriyani ini, ada dua sisi yang perlu dilihat.

“Pertama, hak anak untuk bebas dari kekerasan dan hak rasa aman di dalam belajar di sekolah”, ujarnya.

Lebih lanjut, Imam Nahe’i menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Permendikbud dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Namun, yang perlu dicatat adalah pengertian “kekerasan” yang dimaksud dalam peraturan itu”, katanya.

“Kekerasan merupakan segala tindakan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain dengan tujuan menindas agar mendapat penderitaan”, jelasnya.

“Jadi, unsurnya sengaja, menindas agar mendapatkan penderitaan. Dalam kasus ibu guru Supriyani, perlu dilihat unsur itu”, pungkasnya.

Selanjutnya Imam Nahe’i juga mengatakan, aspek kedua adalah hak seorang guru, apalagi perempuan, untuk tidak mengalami kriminalisasi dari tugas yang ia jalankan.

“Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Pasal 39, diatur bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang ditetapkan guru. Yaitu hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan”, imbuhnya.

Imam Hane’i selanjutnya mengatakan membaca kronologis yang dituturkan oleh Ibu Supriyani, Komnas Perempuan melihat ada indikasi kriminalisasi karena memanfaatkan relasi kuasa.

Komnas Perempuan mendorong kepolisian untuk terbuka dan transparan.

“Jangan sampai guru abai terhadap pendidikan anak karena rentan dikriminalisasi”, ungkapnya.

“Dan juga penting untuk menciptakan rasa aman dan budaya non kekerasan di seluruh satuan pendidikan”, ujar Imam Nahe’i menutup pernyataannya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *