Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor mantan wakil sekretaris umum LPAI inisial IS di Polda Jateng sudah berjalan sejak November 2022.
Namun, hingga saat ini Polda Jateng belum juga menuntaskan kasus ini.
Bahkan, setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada bulan Juni 2024 yang lalu, korban dan kuasa hukum hanya menerima SP2HP kosongan.
Dikonfirmasi kepada kuasa hukum korban, Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H. dari LRC KJHAM Semarang mengatakan, menerima SP2HP dari Polda Jateng yang tidak menyebutkan rekomendasi gelar perkara.
SP2HP tersebut hanya menuliskan penyidik sudah menerima rekomendasi gelar perkara dan akan melakukan tindak lanjut. Namun, tidak diinformasikan apa hasil gelar dan rencana tindak lanjutnya, kuasa hukum menambahkan.
Melalui whatsapp di konfirmasi kepada Komnas Perempuan.
Menurut Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.
Theresia Iswarini juga menambahkan, SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara; tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
“SP2HP selain untuk akuntabilitas juga untuk kepastian proses hukum apalagi jika yang dihadapi adalah pejabat publik”, ujarnya.
“Polisi penting untuk berpijak pada aturan internal kepolisian”, tambahnya.
Lebih lanjut Theresia Iswarini menegaskan, terkait pembuktian memang penting mendorong polisi untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Karena kemarin saat gelar perkara di Bareskrim Polri juga hadir Kompolnas, sebaiknya hal ini juga bisa didorongkan lewat Kompolnas agar polisi bekerja berbasis aturan dan mengesampingkan potensi diskriminasi karena pelaku adalah pejabat publik”, katanya.
Menurut Theresia Iswarini, yang bisa dipastikan lagi adalah lamanya proses sidik lidik.
Ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009), disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan, Theresia Iswarini menambahkan.
“Kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”, ungkapnya.
Theresia Iswarini menjelaskan, Batas Waktu penyelesaian perkara meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Kasus ini sebenarnya masuk perkara sangat sulit atau bagaimana? Kalau sangat sulit adalah 120 hari, kalau sudah sampai 2 tahun itu kategorinya apa?”, tegasnya.
“Dalam temuan awal Komnas Perempuan terkait penyiksaan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berlarut, tidak jelas berakhirnya atau disebut delay in justice dapat dikategorikan sebagai penyiksaan”, pungkasnya.
“Intinya adalah membenturkan dengan regulasi, supaya ada pendidikan publik juga. Aturannya mengatakan demikian, faktualnya berbeda. Nah itu kenapa? “, ungkapnya.
(Red)

















