SATPAS SIM Polres Pematang Siantar Diduga Menjadi Sarang Pungli, Kapolres dan Kasat Lantas Disinyalir Bermuka Tebal.

Mitratnipolri.id || Pematang Siantar – SIM itu adalah Bukti Registrasi dan Identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun sayang, dalam hal pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar ini tidak seperti jargonnya, Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.

CMPG pemohon SIM C Warga Buntu Banyu Kabupaten Simalungun, rabu (06/09/2024) di satpas Polres Pematang Siantar menerangkan bahwa mengurus SIM C hanya bisa lulus harus melalui orang dalam dan membayar Rp. 480.000 tanpa adanya ujian teori dan ujian praktek.

“Tadi saya di Satpas Polres Pematang Siantar ketika mau mengurus SIM C, saya Bertemu dengan oknum Polisi Satpas Berinisial Brigadir S Situmorang, Brigadir S Situmorang mengatakan kalau membayar Rp. 480.000 SIM C Sudah Semua nya (psikologi dan kesehatan) dipastikan keluar tanpa perlu mengikuti ujian teori dan ujian Praktek, terbukti 1 jam kemudian SIM C sudah Selesai bang.” Ucap CMPG.

Dikutip dari media suaraakademis.com yang terbit pada Tanggal 8/11/2024 yang bernarasikan ” Harga SIM Sangat Mahal di Satlantas Polres Pematang Siantar ”

Floricius Sinaga warga bukit sofa kecamatan Siantar Sitalasari ketika di temui wartawan di kantin, bahwa Floricius membuat SIM A pada hari kamis 7/11 di satpas di kenakan biaya Rp 500.000, tanpa test teori dan test simulator langsung di foto SIM.

Begitu juga Josua Pangaribuan warga jalan Cokroaminoto kecamatan Siantar timur saat di temui wartawan di parkiran satpas mengatakan bahwa “saya tadi mengurus SIM C kena biaya Rp 360.000, tanpa ikut tes teori dan test simulator SIM langsung di panggil oleh oknum anggota polri yang di dalam satpas untuk foto SIM.” Ucapnya.

Bagi Pengguna kendaraan bermotor penting sekali untuk mengetahui besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM. Berikut biaya penerbitan SIM resmi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dikutip dari situs resmi Polri www.polri.go.id, yaitu :

SIM A
Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Ditempat Terpisah, Praktisi Hukum John L Situmorang. SH, MH. Juga memberikan Tanggapannya terkait Pemberitaan Adanya Pungli Di Satpas Polres Pematangsiantar yang mematok Rp. 480.000 tanpa ujian teori dan praktek 11/09/2024.” Porli jangan suka pencitraan saja, kalau ada temuan ditertibkanlah dan bila perlu minta Propam Poldasu turun ke lokasi”.ucap nya

Awak media mencoba Mengkonfirmasi Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah A. Gultom SIK MH melalui Pesan Whatsapp 09/11/2024, Kapolres dan Kasat Lantas tidak membalas Pesan Awak media terkesan Bungkam dan Tebal Muka. (Red).

 

Pos terkait