Example floating
Example floating
News

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Menyoroti Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Kaliwungu

8
×

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Menyoroti Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Kaliwungu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Kendal-Sudah lebih dari tiga tahun sejak dugaan penganiayaan ini terjadi, tetapi hingga hari ini korban belum memperoleh kepastian hukum.

Karenanya Akademisi Hukum Pidana, Azmi Syahputra mendorong profesionalisme penanganan perkara di Polsek Kaliwungu atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban sejak tahun 2025.

Dengan melihat fakta atas Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 April 2023 telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kaliwungu pada 24 Maret 2025.

Namun, proses penyelidikannya yang berjalan sangat lambat hingga saat ini belum tuntas. Apalagi Korban tidak meminta perlakuan khusus namun korban hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara objektif dan cepat.

Faktanya, dalam kasus ini pula SP2HP pertama baru diterbitkan dengan jarak yang begitu lama 8 bulan, dimana diketahui alat bukti hasil visum sudah ada, bukti foto luka korban, telah memeriksa saksi-saksi, mengklarifikasi salah satu terlapor, bahkan telah memfasilitasi mediasi yang berakhir deadlock.

Akan tetapi, hingga kini salah satu terlapor, yaitu MSM, justru belum diperiksa, padahal ia merupakan pihak yang diduga turut melakukan penganiayaan.

Menurut Azmi Syahputra, jangan sampai masyarakat menilai bahwa perkara dugaan penganiayaan yang telah didukung alat bukti berupa visum, dokumentasi luka akibat perbuatan pelaku, dan adanya keterangan saksi saja masih membutuhkan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.

Lagi, Azmi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat, terlebih sampai menimbulkan kesan berhenti di tengah jalan.

“Sekali lagi saya mendorong dan meyakini bahwa keadilan dan ketertiban masyarakat hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Kaliwungu, bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, dan berani menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara ini”, kata Azmi.

Azmi Syahputra juga menyatakan bahwa keadilan yang terlambat bukan hanya mencederai hak korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *