Example floating
Example floating
News

13.518 WARGA PONTIANAK DI CORET DARI PENERIMA BLT, SEBAGIAN TERINDIKASI JUDOL

218
×

13.518 WARGA PONTIANAK DI CORET DARI PENERIMA BLT, SEBAGIAN TERINDIKASI JUDOL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*13.518 WARGA PONTIANAK DI CORET DARI PENERIMA BLT, SEBAGIAN TERINDIKASI JUDOL*

Example 300x600

Mitratnipolri .id Pontianak– Kalbar. Dinas Sosial Kota Pontianak mencoret 13.518 warga Pontianak nama dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BLT) dengan berbagai alasan, salah satunya terindikasi menggunakan dana BLT untuk bermain judi online (judol).

 

Temuan itu di dapat Dinas Sosial Kota Pontianak setelah melakukan verifikasi validasi ulang data dari 39 ribu penerima BLT warga Kota Pontianak.

 

Plt Kapala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawat mengatakan hal tersebut kepada awak media di halaman kantor Walikota Pontianak, Rabu 19/11/2025.

 

Dari 13.518 warga yang dicoret karena tidak layak menerima BLT. 12.624 warga pada tahap 1, kemudian 894 warga pada tahap 2, dari total keseluruhan 39.061 keluarga yang menerima dan isetelah dilakukan verifikasi validasi data oleh petugas Dinas Sosial Kota Pontianak

 

Trisnawati menegaskan, mereka tercoret dari data penerima selain indikasi penyalahgunaan dana untuk judol. Ada 10 indikator kelayakan lainnya yang digunakan untuk menentukan apakah penerima masih berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

 

Menurutnya, indikator lainnya sehingga mereka tercoret dan tidak layak menerima BLT misalnya dikarenakan meninggal dunia, tidak layak karena pendapatannya atau karena status pekerjaannya.

 

Lebih lanjut, Trisnawati mengatakan proses verifikasi dilakukan oleh 49 ESDM PKH yang tersebar di seluruh kelurahan. Kewajiban verifikasi rutin juga ditegaskan dalam Rakornas bersama Menteri BPS RI, bahwa daerah harus memperbarui data setiap tahun.

 

Di tambahkan Trisnawati, Pemerintah Kota Pontianak sudah mengalokasikan anggaran untuk melakukan verifikasi validasi data di lapangan.

 

Memang tidak mudah verifikasi data terbaru, karena petugas harus menjangkau itu semuanya, dan juga perlu masukan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi, jika ditemukan masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan

 

Ditambahkan Trisnawati, Dinas Sosial Kota Pontianak sudah memiliki aplikasi untuk Ground Check dan mendata sebanyak 29 item pertanyaan.

 

Ke depan Dinas Sosial Kota Pontianak juga akan berkolaborasi dengan BPS Kota Pontianak agar beberapa fitur dapat diintegrasikan ke aplikasi BPS.

 

Untuk itu, bagi penerima yang dicoret karena bermain judol akan diberikan kesempatan sekali lagi.

 

Bisa saja pada kesempatan kedua mereka diterima kembali, misalnya karena yang melakukan judol 1 anggota keluarga, tetapi orang tuanya kemungkinan tidak. Untuk sekarang memang diberhentikan, tapi untuk ke depannya pastinya akan diverifikasi ulang, pungkasnya.

 

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…