Mitratnipolri.id || Siak – Penampungan kayu bahan illegal yang berada di wilayah sungai tengah kecamatan Sabak Auh – Siak, bebas beraktivitas pemilik nya di sebut berinisial Damar. 29/11/2025.
Menurut informasinya, selain melakukan penampungan kayu yang di ambil dari Siak kecil, Damar juga memiliki beberapa angota chainsaw yang berada di kawasan hutan ,untuk melakukan pembalakan liar.
Di langsir dari beberapa sumber masyarakat yang tidak ingin namanya disebut mengatakan : “Damar itu salah satu pemain kayu illegal yang sudah cukup lama di wilayah Sungai tengah, bahkan damar sering melakukan pembelian kayu hasil dari Giam Siak Kecil, beberapa orang membawa kayu olahan itu di jual kepada Damar terkadang dikawal aparat juga bang”.ucap beberapa masyarakat kepada awak media.
Anwar, warga lainnya juga mengatakan bahwasanya Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tau dan bahkan sering singgah ke tempat kediaman Damar
“Saya menduga ada kongkalikong antara Damar dan Aparat Penegak Hukum setempat, mana mungkin aparat tidak tau sementara saya lihat ada oknum aparat yang sering mampir ke rumahnya “.ucap anwar
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan penyegelan lokasi Damar, aktivitas ini menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.(Redaksi)

















