Example floating
Example floating
News

WALIKOTA PONTIANAK LANTIK DIREKSI PDAM TIRTA KHATULISTIWA BARU

238
×

WALIKOTA PONTIANAK LANTIK DIREKSI PDAM TIRTA KHATULISTIWA BARU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*WALIKOTA PONTIANAK LANTIK DIREKSI PDAM TIRTA KHATULISTIWA BARU*

Abdullah : Lansung Tancap Gas,Dengan Penambahan 19.800 Sambungan Rumah dan Menekan Tingkat Kebocoran.

Example 300x600

 

Mitratnipolri.id. PONTIANAK – KALBAR. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik jajaran direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa setelah melalui proses seleksi yang berlangsung hampir empat bulan. Pelantikan dilakukan usai seluruh tahapan pansel rampung dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 2/12/2025.

 

Direksi yang dilantik meliputi Direktur Utama Abdullah, Direktur Pelayanan Muhammad Zulhiyardi serta Direktur Administrasi dan Keuangan Agus Darius. Sementara calon direktur teknik belum disetujui karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

“Kita ingin direksi bekerja secara profesional. Yang terpenting masyarakat puas dengan layanan air bersih PDAM, alirannya lancar, bersih, jernih dan tekanannya baik,” ujar Walikota usai melantik jajaran direksi PDAM di Aula PDAM Tirta Khatulistiwa

 

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan cakupan pelayanan air bersih di Kota Pontianak kini telah mencapai 91,7 persen, dengan target tembus 100 persen dalam beberapa tahun mendatang. Namun pencapaian itu membutuhkan investasi besar mengingat masih tingginya angka kebocoran air yang mencapai 30,4 persen serta banyaknya jaringan pipa lama yang harus diganti.

 

“Secara hasil uji lab, air PDAM sudah layak minum. Tapi ketika mengalir ke rumah warga, ada yang masih terkontaminasi bakteri E. Coli atau kurang jernih. Permasalahan utama ada pada pipa distribusi,” ungkapnya.

 

Pihaknya telah mengganti pipa pada beberapa titik dalam dua tahun terakhir, termasuk di kawasan Sungai Jawi dan Perdana. Namun perbaikan berikutnya harus dilakukan bertahap karena kebutuhan investasi mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

“Seluruh target tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kinerja. Karena itu, saya meminta seluruh direksi bekerja keras dan fokus meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Pontianak,” Pinta Edi Rusdi Kamtono.

 

Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Abdullah, menegaskan pihaknya langsung tancap gas menindaklanjuti arahan Wali Kota. Ditargetkan hingga tahun 2030,

cakupan layanan PDAM dapat mencapai sekitar 97 persen, dengan penambahan sekitar 19.800 sambungan rumah.

 

“Dengan bertambahnya pelanggan, otomatis pola konsumsi meningkat, kubikasi air bertambah, sehingga kami juga harus menambah kapasitas instalasi. Instalasi di Nipah Kuning dan Sungai Jawi Luar dalam waktu dekat dapat segera beroperasi. Selain itu, kami menambah kapasitas di Parit Mayor, Selat Panjang dan Sungai Jawi Luar,” jelasnya.

 

Menurut Abdullah, tantangan terbesar PDAM bersumber dari kondisi alam. Struktur tanah gambut di Pontianak membuat air Sungai Kapuas berubah warna pada musim hujan. Sementara pada musim kemarau panjang, intrusi air laut juga mempengaruhi kualitas air baku karena letak instalasi yang berada di kawasan muara.

 

“Namun kami tidak tinggal diam. Kami turun ke masyarakat untuk terus melakukan optimalisasi,” ungkapnya.

 

Terkait pencurian air, Abdullah mengakui kasus tersebut masih ditemukan. Dalam sebulan biasanya ada beberapa laporan. Pihaknya melakukan penanganan secara persuasif, disertai pendampingan dari kepolisian dan TNI.

 

“Target kami, tingkat kebocoran terus bisa ditekan,” tegasnya.

 

Abdullah menambahkan, target 100 persen akses air bersih tetap menjadi komitmen PDAM. Namun sekitar 3 persen wilayah yang tidak dapat dijangkau jaringan pipa akan dilayani melalui hidran umum atau armada tangki air.

 

“Intinya, berdasarkan visi-misi pemerintah kota, pelayanan air bersih adalah kewajiban yang harus kami penuhi,” pungkasnya.

 

Sumber : Prokopim/Kominfo.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…