Example floating
Example floating
News

RESKRIM PONTIANAK SELATAN AMANKAN “SA” PELAKU PENGGELAPAN MOTOR

111
×

RESKRIM PONTIANAK SELATAN AMANKAN “SA” PELAKU PENGGELAPAN MOTOR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*RESKRIM PONTIANAK SELATAN AMANKAN “SA” PELAKU PENGGELAPAN MOTOR*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar . – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengama ygnkan SA, pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Selasa pagi (2/12).

 

Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan lanjutan terkait kasus yang terjadi di Lapangan Tenis PLN, Jalan Ahmad Yani, pada Oktober lalu.

 

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H menjelaskan, kasus berawal ketika pelaku SA berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya.

 

Namun hingga berjam-jam ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000.

 

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Macan Selatan melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pada Selasa pagi, petugas mendapatkan informasi bahwa SA sedang berada di Masjid Al Muhtadin Universitas Tanjungpura (Untan).

 

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di kawasan Kampung Beting,” ungkap petugas Reskrim.

 

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan upaya pencarian barang bukti motor yang telah digadaikan pelaku.

 

Polsek Pontianak Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan serupa demi menjaga rasa aman masyarakat.

 

Polresta Pontianak

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…