Example floating
Example floating
News

Proyek Jalan Mempawah dalam Sorotan KPK, Arief Rinaldi Jalani Pemeriksaan

165
×

Proyek Jalan Mempawah dalam Sorotan KPK, Arief Rinaldi Jalani Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Proyek Jalan, Anak Gubernur Kalbar Diperiksa*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak — Kalbar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arief Rinaldi (AR), anak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran dana proyek.

 

“Pemeriksaan terhadap AR dilakukan untuk menelisik aliran dana proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

 

Arief Rinaldi diperiksa bersamaan dengan tiga saksi lain, yakni Emma Suhartini (ibu rumah tangga), Eddy Dwi Pribadi (notaris), dan Istiqomah Iskandar (karyawan swasta), di Polda Kalbar.

 

KPK mendalami kemungkinan adanya alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah, termasuk proses perencanaan penganggaran, pengajuan tambahan DAK, Rencana Anggaran Belanja (RAB), hingga desain proyek jalan. “Penyidik menelusuri alur perintah dan alur uang, termasuk fee proyek yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu,” tambah Budi.

 

Selain AR, KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Mempawah periode 2015, Rahmad Satria, serta Wakil Ketua DPRD 2015, Rajuini dan Indaryani, sebagai bagian dari pengumpulan keterangan.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, meski identitasnya belum diumumkan secara resmi. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Ria Norsan sebagai bagian dari penyidikan, yang menurut yang bersangkutan hanya berisi pakaian bekas yang akan disedekahkan.

 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ria Norsan dan Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proyek jalan yang kini menjadi fokus penegakan hukum.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan anggota keluarganya, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi proyek pemerintah di tingkat daerah.

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…