*KETUM LAKI : DIDUGA BUPATI MEMPAWAH LALAI DALAM PENERBITAN IMB PT. BAI KARENA MASIH SENGKETA*

Mitratnipolri.id. Mempawah, Kalbar. Burhanudin Abdullah .SH selaku ketua umum DPP LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) saat menegaskan pihaknya telah mengirim surat keberatan atas permohonan Klarafikasi dan penjelasan terhadap dugaan Pembangunan pabrik PT.BAI yang memiliki IMB tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat permohonan Informasi tertuang dalam surat DPP LAKI Nomor : 0085/DPP LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 04 November 2025 dan dilanjutkan lagi surat yang kedua oleh DPP LAKI nomor : 0090/DPP LAKI/MPW/K.11.25 04 Desember 2025 dan disampaikan ke Bupati Mempawah.
LAKI berharap dengan surat keberatan yang kedua ini bisa mendapat atensi dan respon Bupati agar tidak menimbulkan persepsi dan kecurigaan public yang mengarah pada UU nomor 31 tahun 1999 ko UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jelasnya .
“Adapun landasan hukum LAKI dalam menyampaikan permohonan informasi dan keberatan berdasarkan UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang di sampaikan permohonan tersebut bukanlah termasuk hal yang di kecualikan atau di rahasia kan tapi merupakan nformasi yang mendorong pelayanan publik, dalam mewujudkan pemerintah yang Good and Clean Gavermance” , jelas Burhanudin.
Berdasarkan pengaduan sdr AJ kepada LAKI bahwa tanah yang di bangun oleh PT.BAI tersebut masih dalam proses perkara yang belum di selesaikan oleh PT.BAI, namun dari pihak Pemda Mempawah telah menerbitkan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dengan nomor : 640/075/SKYT/IMB KUK MP.TSP./2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT.Borneo Alumina Indoneaia ( BAI ) .
Menurut Burhanudin Abdullah dalam proses perijinan yang di terbitkan oleh pihak Pemkab Mempawah sangat aneh, harus nya persoalan tanah yang masih bersengketa belum layak di terbitkan perijinan atau IMB.
Ditambahkan Burhanudin, sangat keliru perijinan yang diterbitkan sedangkan masalah tanah belum selesai.
“Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 poin ke 2 ayat 10 yang pada inti nya adalah persyaratan wajib memiliki rekam sertipikat hak milik ( SHM ), pertanyaan nya adalah apakah pada tahun 2020 itu bangunan PT.BAI sudah memiliki hak milik berupa sertipikat .
Burhanudin selanjutnya juga mempertanyakan kenapa surat DPP Laki yang mohon klarifikasi tentang hal tersebut sampai saat ini pihak Pemkab Mempawah malu malu untuk meresponnya, jika IMB ini tidak bermasalah ya silahkan sampaikan informasi yang sebenar benarnya, kenapa berlarut larut.
” Untuk menghindari proses hukum selanjut nya LAKI berharap dengan surat kedua ini pihak pemkab Mempawah
Mampu menyampaikan penjelasan yang akurat tanpa beban, untuk data dan alat bukti kepemilikan tanah waris Almarhum Saad bin Yasin yang telah di kuasakan sdr AJ kepada Laki, sdr AJ juga telah memberikan kuasa subtitusi kepada Firma Hukum LAKI dan Fatner untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas tanah almarhum Saad bin Yasin , jelasnya.
Kamis 4/12/2025 , Selanjut nya awak media menghubungi Dodi Iskandar sebagai sekretariat PBG/IMB dan kepala bidang Cipta Karya PUPR kabupaten mempawah , untuk menanyakan terkait IMB PT. BAI yang di keluarkan oleh pihak Pemda pemerintah kabupaten mempawah.
Dodi menyampaikan lewat WA nya silahkan kompirmasi ke PTSP, karena tahun 2020 .masih di tangani oleh Dinas Perkimtan , dan saat itu masih Iqbal Kadisnya, PBG di Dinas PUPR mulai tahun 2021, seketariat kami gabungan antara tata ruang dan cipta karya, kalau di tahun 2020 Dinas Perkimtan.
Dodi juga menambahkan untuk penerbitan IMB itu PTSP kalau perkimtan selaku dinas teknis. Dan Dodi jmengarahkan awak media untuk lansung kompirmasi ke pihak PTSP saja.
Awak media juga mendatangi kantor PTSP kabupaten Mempawah dan lansung di sambut baik oleh kepala dinas PMKUKMPTSP kabupaten mempawah Rudi,S. STP,M A. Saat di temui awak media untuk kompirmasi terkait IMB PT.Bai apakah sudah diterbitkan atau belum dengan nomor IMB 640/075/AKYT/IMB/DPM KUK.MP.TSP/2020 tertanggal 19 Februari 2020, sesuai dengan surat laki yang di tujukan kepada Bupati kabupaten mempawah, ” kami saat belum ada dapat di posisi surat dari pimpinan, kami juga akan coba mengecek apakah sudah diterbitkan atau belum IMB nya,jelasnya.
” Dengan kedatangan awak media terkait permohonan surat dari DPP LAKI kami sangat berterimah kasih, bisa mendapatkan informasi yang cepat, Rudi juga menyampaikan waktu dekat akan memberikan jawaban surat permohonan laki terkait IMB PT.BAI , hal hal seperti pihaknya harus mengadakan rapat kepada pihak yang terkait dulu pak jelasnya
TIM LIPUTAN

















