Mitratnipolri.id|Kendal-Pengeroyokan yang dialami oleh Ibu Aminah bermula dari permasalahan ketika menagih hutang.
Ibu Aminah menagih hutang sebesar tiga juta rupiah kepada MSM yang merupakan saudara Ibu Aminah pada hari Rabu (26/4/2023).
Hutang tersebut sudah sejak tahun 2012. Namun, alih-alih membayar hutangnya. MSM justru marah dan memicu pertengkaran.
Kemudian MSM melakukan penganiayaan terhadap Ibu Aminah dengan cara mencakar dan menarik rambut.
Melihat kejadian tersebut, MRT yang adalah suami MSM memecahkan piring dan tiba-tiba mendekati Ibu Aminah sambil melakukan pemukulan ke area wajah.
MSD, ayah Ibu Aminah yang saat itu sedang melerai penganiayaan yang terjadi, kaget melihat pemukulan yang dilakukan MRT.
Akibat pengeroyokan ini, Ibu Aminah mengalami pendarahan dan luka di area hidung dan mulut. Ibu Aminah segera melakukan visum dan pengobatan di Rumah Sakit Darul Istiqomah, Kendal.
Pasca kejadian, Ibu Aminah hendak melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke kepolisian. Namun, keluarga mencegahnya. Keluarga berkumpul dengan tujuan penyelesaian secara kekeluargaan karena MSM dan MRT yang melakukan pemukulan masih dalam hubungan kekerabatan.
Namun, selama waktu berjalan, MSM dan MRT tidak menunjukkan kesadaran akan perbuatannya dan tidak ada etika baik terhadap akibat pemukulan yang dialami oleh Ibu Aminah.
Ayah korban, MSD mengungkapkan jika saat itu tidak berada di lokasi kejadian, apa yang akan terjadi kepada anaknya Ibu Aminah.
“Saya ada di lokasi kejadian saja anak saya dipukul seperti itu, apalagi jika saya tidak ada”, ujar ayah korban.
Kasus ini dilaporkan di Polsek Kaliwungu sejak Maret 2025. Penanganan berjalan lambat bahkan terkesan berhenti.
LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) mendorong agar penyidik menangani kasus ini dengan prosedural, profesional, dan proporsional.
“Kita akan menunggu tindak lanjut penyidik setelah mediasi yang berakhir deadlock dan pelaksanaan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang”, ujar Musyafak, S.H.
Musyafak, S.H., tim kuasa hukum LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) juga menambahkan bahwa mendesak penyidik agar segera melanjutkan tahapan penanganan kasus setelah pelaksanaan gelar perkara.
Red
Kronologi Kasus Ibu Aminah: Tagih Hutang Malah Dikeroyok
Admin Redaksi2 min baca
















