Example floating
Example floating
News

Rakercab Demokrat Pontianak 2025, Perkuat Soliditas dan Langkah Politik Kedepan

264
×

Rakercab Demokrat Pontianak 2025, Perkuat Soliditas dan Langkah Politik Kedepan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Rakercab Demokrat Pontianak 2025, Perkuat Soliditas dan Langkah Politik Kedepan*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. PONTIANAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Pontianak menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2025 di Harris Hotel Pontianak, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi dan evaluasi kinerja kader dalam memperkuat langkah politik ke depan.

 

Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Ermin Elviani, menegaskan bahwa Rakercab merupakan agenda wajib sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Selain sebagai kewajiban organisasi, Rakercab dinilai penting untuk mengharmoniskan kembali seluruh struktur partai, khususnya di DPC Kota Pontianak.

 

“Rakercab ini menjadi sarana untuk menyatukan kembali langkah, menguatkan kolaborasi, serta memastikan Demokrat Kota Pontianak ke depan semakin baik dan berjaya,” ujar Ermin.

 

Ia menyampaikan, melalui Rakercab ini diharapkan seluruh kader, mulai dari tingkat ranting, PAC hingga DPC, semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam membesarkan Partai Demokrat. Ermin juga mengapresiasi capaian Demokrat Kota Pontianak yang terus menunjukkan tren positif.

 

“Dua periode lalu Demokrat memiliki tiga anggota DPRD, dan saat ini meningkat menjadi empat anggota. Ini pencapaian yang sangat baik dan harus terus ditingkatkan,” jelasnya.

 

Ke depan, Demokrat Kota Pontianak menargetkan posisi yang lebih strategis, termasuk merebut unsur pimpinan DPRD Kota Pontianak. Dengan sisa satu kursi lagi di Dapil 1, peluang tersebut dinilai sangat terbuka.

 

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak, Tan Lie Han, menegaskan bahwa Rakercab menjadi ajang evaluasi tahunan untuk memperkuat kinerja organisasi.

 

“Kami ingin Demokrat semakin solid, semakin kuat, dan mampu mewujudkan target menjadi partai besar serta meraih unsur pimpinan di DPRD,” katanya.

 

Ia optimistis target tersebut dapat tercapai dengan kerja keras dan konsistensi seluruh kader.

 

“Keyakinan itu harus dibuktikan dengan kerja nyata, dimulai dari sekarang hingga ke depan,” pungkasnya.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…