Example floating
Example floating
News

Penggunaan Papan Pengganti Mini Pile di Proyek Perkim Pontianak Tuai Dugaan Pembiaran!!!

231
×

Penggunaan Papan Pengganti Mini Pile di Proyek Perkim Pontianak Tuai Dugaan Pembiaran!!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Penggunaan Papan Pengganti Mini Pile di Proyek Perkim Pontianak Tuai Dugaan Pembiaran!!!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak – Kalbar.14 Desember 2025

Pemberitaan mengenai proyek pembangunan saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu, Gang Purnama Dalam, Kota Pontianak, yang dikerjakan oleh CV Duta Konstruksi Pribadi, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut sebelumnya telah diberitakan dan terbit pada 12 Desember 2025, lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan warga.

 

Sorotan utama publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan di lapangan, khususnya penggunaan papan mal (kayu) yang diduga menggantikan fungsi mini pile, sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi saluran pasang surut untuk menjaga kekuatan dan daya tahan struktur.

 

*Klarifikasi PPTK Dinas Perkim Kota Pontianak*

 

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Atak, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (14/12/2025).

 

“Atas pemberitaan ini, nanti akan ada tindak lanjutnya. Hal ini akan kami sampaikan kepada pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Atak.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan teknis terkait pemasangan papan di lokasi proyek.

 

“Kalau papan seperti itu, kami belum tahu permasalahannya sampai dipasang di situ. Mungkin saat pemasangan mini pile ada kena tunggul, sehingga jarak pemasangannya diatur, lalu dilakukan pengecoran di tempat,” jelasnya.

 

*Dinilai Tidak Menjawab Fakta Lapangan*

 

Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkim Kota Pontianak tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan. Tim investigasi awak media menilai penjelasan tersebut justru terkesan normatif dan tidak menyentuh akar masalah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, ditemukan banyak papan mal yang digunakan secara berulang dan masif, bukan sekadar pada satu titik tertentu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan papan kayu tersebut bukan insiden teknis semata, melainkan dilakukan secara sengaja dan sistematis.

 

“Di lapangan ditemukan banyak papan mal pengganti mini pile. Ini bukan kejadian satu titik, tapi hampir merata. Artinya ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh dinas terkait,” tegas tim investigasi awak media.

 

*Dugaan Pembiaran dan Potensi Pelanggaran*

 

Lebih jauh, sikap Dinas Perkim Kota Pontianak yang cenderung defensif dan memberikan pembenaran terhadap metode kerja pelaksana proyek memunculkan dugaan adanya pembelaan terhadap pihak kontraktor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK.

 

Jika benar penggunaan papan mal menggantikan mini pile tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis kontrak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan kontrak kerja konstruksi.

 

Pasal 87 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang melarang penyedia melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

 

Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, terkait asas akuntabilitas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

 

Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar proyek saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi. Audit independen dinilai perlu untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Duta Konstruksi Pribadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

 

 

Sumber/Tim investigasi

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…