Example floating
Example floating
News

Sudah Lama Tak Aktif, Kini Mau Comeback? Warga Sungai Tekam Angkat Plang Penolakan

197
×

Sudah Lama Tak Aktif, Kini Mau Comeback? Warga Sungai Tekam Angkat Plang Penolakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Masyarakat Sungai Tekam Tolak Kehadiran Kembali PT Bintang Barito Jaya*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar.– Masyarakat Desa Sungai Tekam secara tegas menolak rencana kembalinya aktivitas tambang PT Bintang Barito Jaya (BBJ). Warga di Dusun Perimpah dan Dusun Empelas merasa sangat dirugikan.

 

“Kalau dari keterangan tokoh masyarakat tahun 2022, semenjak itu tidak ada lagi aktivitas, tidak ada lagi sewa lahan tersebut,” ujar Kades Supratnio.

 

Perusahaan pertambangan emas ini dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam mengelola lahan milik penduduk setempat. Sejak tahun 2022, tidak ada lagi dana sewa yang dibayarkan warga.

 

“Sampai sekarang yang kita lihat tidak ada aktivitas apapun di situ. Kita terus terang, lahan kita tidak mungkin kita biarkan tidur,” ujar Kades.

 

*Minim Kontribusi Sosial dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal*

 

Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa investor seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. Namun, PT BBJ dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.

 

“Tujuan kita bukan menidurkan lahan. Kalau seperti BBJ, saya rasa kami tetap tolak karena tidak ada kontribusi yang jelas,” kata Supratnio.

 

Kades menambahkan bahwa laporan dari para kepala dusun menunjukkan tidak adanya bantuan CSR yang mengalir. Penyerapan tenaga kerja lokal juga hampir tidak pernah dirasakan masyarakat.

 

“Bantuan apa pun itu nggak ada yang selama ini laporan dari kadus, tidak ada bantuan dari BBJ baik ke desa ataupun ke dusun,” tegasnya.

 

*Status Izin Usaha dan Kepemilikan Lahan yang Bermasalah*

 

Selain masalah sosial, PT BBJ juga tersandung masalah regulasi dari pemerintah pusat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini dikabarkan telah dicabut sejak Mei tahun 2022 lalu.

 

“Informasi yang saya dapatkan, itu ada mereka pernah mau lanjutkan izin, tetapi ya dari pemerintah kan sudah menyetop. Kami meminta kepada BKPM dan Kementrian ESDM tak lagi berikan Izin PT. BBJ di Desa Sungai tekam,”Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

 

Kepala Desa menekankan bahwa seluruh area pertambangan tersebut merupakan tanah murni milik masyarakat setempat. Belum ada sejengkal pun lahan yang dibeli secara resmi oleh pihak perusahaan.

 

“Tidak ada tanah BBJ di situ. Yang kami tahu itu adalah tanah warga, tanah masyarakat, Dusun Perimpah dan Dusun Empelas,” tutup Supratnio.

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *